by

GTPP Covid-19 Kota Lubuklinggau Gelar Rapat Terbatas

-Daerah-2,602 views

KOPI, Lubuklinggau – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Lubuklinggau, gelar rapat terbatas di kediaman Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe, Jumat (01/05/2020).

Rapat terbatas ini dilaksanakan untuk mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh gugus tugas.

Usai rapat Ketua Gugus Tugas, H SN Prana Putra Sohe mengatakan kalau pihaknya mengevaluasi terkait apa saja upaya pencegahan yang sudah dilaksanakan bersama seluruh jajarannya dan Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa, Dandim 0406 MLM Letkol Inf Aan Setiawan, Ketua DPRD Kota Lubuklinggau H Rodi Wijaya dan Plt Kajari Lubuklinggau.

Mereka juga membahas terkait laporan penggunaan anggaran dengan masing-masing pihak, serta menandatangani Berita Acara (BA) kesepakatan bersama terkait penambahan bantuan sembako sebanyak 14.000 paket.

“Artinya tahap I 23.000 paket ditambah Tahap II 14.000 paket, total 37.000 paket yang kita bagikan dari 68.000 KK di Kota Lubuklinggau,” kata Nanan sapaan akrabnya.

Nanan meminta, terkait pembagian sembako ini tidak usah dipermasalahkan lagi. Pihaknya meyakinkan, semua masyarakat khususnya yang membutuhkan ini akan tercukupi dan akan dibagikan.

“Adil bukan berarti semua kita bagi. Tidak mungkin yang mampu kita bagi juga. Kita upayakan masyarakat terbantu saat ini, baru nanti bantuan dari pusat sehingga semua warga dapat semua. Setelah tahap I dan tahap 2, lalu lanjut tahap III kita lakukan verifikasi khusus. Kita cari yang warga yang kececer karena khilaf, dan yang memanfaatkan kesempatan akan kita tindak,” ungkapnya.

Disisi lain, pemerintah juga terus mempersiapkan tempat isolasi bagi warga Kota Lubuklinggau. Gugus tugas akan menyiapkan tiga barak di Kompi 0406 MLM, untuk dijadikan tempat isolasi.

“Karena hotel penuh, makanya kita siapkan barak di Kompi. Akan kita siapkan tiga barak yang mampu menampung sekitar 75 sampai 142 orang. Saat ini, barak tersebut sedang kita lengkapi,” jelasnya.(*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA