by

Door to door, Satgas Covid-19 Katar Karawang Salurkan Bantuan Sosial dari Gubernur Jabar

KOPI, Karawang – Dalam rangka penanganan wabah Covid-19 Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyalurkan bantuan sosial berupa sembako dan uang tunai kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Pendistribusian bantuan tersebut melalui Kantor Pos, lalu Team Satgas Covid-19 Karang Taruna (Katar) Kabupaten Karawang mengantarkan paket bantuan tersebut secara
‘door to door’ kepada penerima bantuan.

Bantuan sosial Covid-19 dari Gubernur Jabar akan berlangsung selama 3 (tiga) bulan. Untuk wilayah Karawang pembagian bantuan sosial Covid-19 tersebut akan disalurkan untuk 30 kecamatan sesuai data yang diterima dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Saat dikonfirmasi oleh Tim KOPI Karawang via WhatsApp, Chandra Caniago selaku Ketua Umum Satgas Covid-19 Karang Taruna Kabupaten Karawang dan Ketua Katar Kecamatan Purwasari menyampaikan bahwa bantuan sosial dari Gubernur Jabar telah didistribusikan dalam tiga tahap dan telah diterima lebih dari 2000 paket oleh yang berhak. Kegiatan penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan pada pertengahan bulan Ramadhan lalu.

“Kami selaku Team Satgas Covid-19 Katar Kabupaten Karawang siap mengantarkan paket bantuan sosial dari Gubernur Jabar kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai data yang kami terima dari kantor Pos,” jelas Chandra.

Isi dari paket bantuan sosial Covid-19 dari Gubernur Jabar berupa beras 10 kg 2pcs masing masing 5 kg; mie rebus 20 pcs; sarden 4 pcs; minyak sayur 2 kg, gula pasir 1 kg; Vitamin cair 1 botol; Vitamin tablet 1 botol; telur 2 kg; dan uang tunai Rp. 150.000,-.

Lebih lanjut Chandra juga menyampaikan bahwa kegiatan Satgas Covid- 19 Katar Karawang, selain menyalurkan bantuan sosial dari Gubernur Jabar, juga mengadakan kegiatan berbagi sembako, takjil dan nasi bungkus ditiap-tiap Kecamatan se-kabupaten Karawang. (Dede N-KOPI)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA