by

Diduga Pembagian BLT di Percut Sei Tuan Tidak Tepat Sasaran

KOPI, Medan – Wabah yang saat ini sedang merebak, mengguncang perekonomian dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mengatasi dampak penyebaran Covid-19 diantaranya BLT; Sembako; PKH; tarif gratis, kartu Prakerja, dan lain- lain.

Dampak negatif yang ditimbulkan oleh Covid-19 adalah sebagian besar dari masyarakat kehilangan pekerjaan nya (PHK) dan beberapa sektor usaha pun terjadi penurunan mulai dari perdagangan, wisata, ojek online, dan lain sebagainya.

Menurut Jekki Gultom (narasumber) selaku salah satu penerima Bantuan Tunai Langsung (BLT) dan salah satu warga Dusun III Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, menyampaikan bahwa diduga pembagian BLT tidak tepat sasaran dikarenakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mendapatkan bantuan BLT.

Lebih lanjut Ia juga menambahkan bahwa bantuan yang diterima tidak sesuai instruksi Presiden Joko Widodo. Yang seharusnya masing-masing KK (kartu keluarga) mendapatkan Rp. 600.000,- tapi hanya menerima Rp. 200.000,-, beras seharusnya 20 kg hanya diterima 10 kg saja, telur yang seharusnya dua papan tapi hanya diterima satu papan.

“Saya bukannya tidak mensyukuri bantuan pemerintah, kalau sisanya dibagikan kepada orang-orang yang terdampak Covid-19 itu tidak masalah, tapi ada tiga orang yang tidak layak mendapatkan bantuan BLT yaitu Kadus, Anggota BPD dan salah satu istri PNS yang juga berprofesi sebagai Bidan,” kata Jekki kepada Tim KOPI Medan via WhatsApp.

Program penanggulangan Covid-19 seharusnya diterima sesuai yg diinstruksikan oleh Pemerintah pusatnya dan harus tepat sasaran. Bantuan tersebut seharusnya diterima oleh masyarakat yang tidak mampu dan terdampak oleh Covid-19. (Ricardo)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA