by

Diduga Pembagian Bantuan Sembako dari Pemprov Jabar Tidak Tepat Sasaran

KOPI, Karawang – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diterapkan oleh Pemerintah, sehingga membatasi gerak masyarakat dalam bekerja mencari nafkah, beribadah dan kegiatan sosial lainnya.

Bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat diduga banyak yang tidak tepat sasaran, tidak diketahui bersumber dari mana data-data penerimaan bantuan tersebut sehingga pendistribusiannya jatuh kepada orang yang mampu.

Seperti yang terjadi di Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Menurut Usep Jayana (narasumber) selaku warga desa Pancawati dan tokoh masyarakat menemukan ketidakadilan dalam pembagian bantuan tersebut.

“Saya melihat penyaluran bantuan sembako dan uang tunai dari Pemprov Jabar tidak tepat sasaran, saya bingung darimana Pemprov mendapatkan data-data penerima tersebut,” ujar Usep.

Ia juga menjelaskan banyak penerima bantuan yang taraf kehidupannya mampu dan mempunyai kendaraan roda 4 serta bergelar Haji, mereka juga masih memiliki usaha dan tabungan, malah mereka yang menerima bantuan tersebut.

“Sedangkan masyarakat yang memang kehidupan nya di bawah standar malah tidak mendapatkan bantuan,” jelas Usep.

Seharusnya Pemprov bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait untuk mengcroscek data penerima bantuan. Apakah mereka layak menerima bantuan atau tidak?, Pemprov harus lebih jeli dalam menerima data dari petugas di lapangan.

Karena situasi yang seperti sekarang ini, hampir semua masyarakat akan merasakan kesulitan terutama segi perekonomian dan dalam memenuhi kebutuhan pokoknya. “Semoga anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah tidak sia-sia dan dapat diterima oleh masyarakat yang terdampak Covid-19 dan taraf hidupnya di bawah standar,” pungkas Usep. (Dede N-KOPI)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA