by

Desa Kotapohaci Menjadi Prototipe dalam Menyambut ‘New Normal’

KOPI, Karawang – Dalam menyambut penerapan ‘New Normal’ yang sebentar lagi akan dilaksanakan, Desa Kotapohaci telah mempersiapkan segi ketahanan pangan, lingkungan dan kesehatan. Seluruh stakeholder yang ada di Desa Kotapohaci baik dari para sesepuh, tokoh agama, alim ulama, aparat desa dan anak muda saling bekerjasama dan berkoordinasi demi memutus mata rantai penyebaran Wabah Covid-19.

Aparatur Desa Kotapohaci beserta seluruh elemen masyarakat bersama-sama mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, serta menyiapkan rumah isolasi bagi pendatang yang harus diisolasi dan menyediakan tim analisis dan surveilans untuk melakukan swab test bagi Orang Dalam Pengawasan (ODP).

Untuk segi ketahanan pangan warga masyarakat Desa Kotapohaci melakukan pembudidayaan bibit ikan lele sebanyak 2000 ekor, dan diharapkan dalam jangka satu bulan bibit ikan tersebut akan tumbuh besar dan berkembang kemudian hasilnya panen ikan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Muspida Kabupaten Karawang yaitu Bupati Karawang Hj. dr. Cellica Nurrachadiana; didampingi oleh Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Medi Haryo Wibowo; Kapolres Karawang AKBP Arif Rahman Arifin; Ketua DPRD Kabupaten Karawang; Kejari; Sekda beserta jajarannya mengunjungi Desa Kotapohaci, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada hari Kamis (28/5/2020).

Dalam kesempatan ini, Bupati Karawang Hj. dr. Cellica Nurrachadiana menyampaikan bahwa hal seperti inilah yang diharapkan oleh Pemerintah. Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona baru akan terlaksana jika dilakukan bersama-sama. “Karena tugas ini bukan saja tanggung jawab Pemerintah, tapi andil masyarakat sangat dibutuhkan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19,” ucap Cellica.

Menurutnya Desa Kotapohaci patut dijadikan percontohan bagi desa-desa yang lain, sebagai desa yang tanggap dan masyarakatnya pun dengan penuh kesadaran mematuhi protokol kesehatan.

“Mudah-mudahan bisa menjadi protap yang sangat baik, dimana kalau kita seperti ini insyaallah Pandemi Covid-19 ini akan segera berakhir,” papar Cellica.

Untuk penerapan ‘New Normal’ baik dari segi industri, sosial, ekonomi seperti pasar, mall, dan tempat peribadatan pada prinsipnya tetap mematuhi protokol kesehatan. “New Normal itu bukan kehidupan seperti lima bulan yang lalu, tapi kehidupan ini berangsur-angsur membaik dan kembali normal dengan cara bersikap dan berperilaku yang baru,” jelas Cellica.

Hal senada juga disampaikan oleh Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Medi Haryo Wibowo bahwa sesuai arahan Presiden Joko Widodo seluruh prajurit TNI dan POLRI untuk melaksanakan penegakan disiplin. “Kita telah mempersiapkan kurang lebih 240 personil gabungan terdiri dari anggota Kodim, anggota Polres, Satpol-PP, Dishub dan BPBD,” ucap Medi.

Prosedur penerapan ‘New Normal’ sama seperti penerapan PSBB yaitu menghimbau masyarakat untuk disiplin dan mematuhi protokol kesehatan, lalu untuk pihak pengelola sarana publik maksimal 50 persen dari kapasitas. “Jika biasanya pasar atau mall sekali masuk 1000 orang, maka saat ini harus diatur hanya 500 orang saja yang masuk,” kata Medi.

Masa PSBB akan segera berakhir pada hari Jumat (29/5/2020) besok. Namun untuk penerapan ‘New Normal’ masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan akan ada beberapa regulasi yang disesuaikan berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja, Perkantoran Industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi Pandemi. (Dede N-KOPI)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA