by

Bukan Pelaku Perjalanan dan Tidak Kontak dengan Pasien, Namun Didiagnosis Positif Covid-19

KOPI, Bitung – Setelah hampir satu bulan, bertahan dengan tidak bertambahnya pasien positif Covid-19, hari ini di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara, ketambahan satu pasien positif Covid-19.

Juru bicara gugus tugas penanganan Covid-19 di kota Bitung, Dr. Jeaneste Watuna, MM.Kes dihubungi Minggu 24 Mei 2020, mengatakan Kota Bitung ketambahan satu pasien positif. Ini pasien ke-6 perempuan berusia 59 tahun, dirawat sejak 17 Mei 2020 di RSUD Manembonembo, karena penyakit darah tinggi dan gula.

“Tapi ingat, pasien ini bukan pelaku perjalanan dan tidak ada kontak erat dengan pasien positif,” kata Watuna.

Melihat kasus pasien ini, Watuna mengingatkan semua warga Kota Bitung, untuk waspada. “Jangan pernah abaikan arahan pemerintah, virus ini nyata dan makin dekat dengan kita,” terang Watuna.

Pendalaman lebih lanjut kepada pasien ini sementara diupayakan oleh gugus tugas Covid-19 Kota Bitung. “Mereka yang kontak erat dengan pasien sementara kami telusuri untuk kemudian diadakan pemeriksaan, tapi kami berharap warga jangan mengucilkan mereka, berikanlah dukungan moril buat mereka,” imbuh Watuna.

Dr. Jeaneste, yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung, menyesalkan beberapa warga yang tidak memakai masker dan masih suka berkumpul, bahkan tidak menerapkan physical distancing.

“Jangan khianati pengorbanan para tenaga medis, aparat keamanan, dan pihak pihak yang ingin pandemik ini segera berakhir, hanya karena kelalaian dan ego saudara,” pinta Watuna.

Sampai saat ini pasien positif Covid-19 Kota Bitung, berjumlah enam orang, satu sembuh, dan lima dalam perawatan. (Anto)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini


______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA