by

Baru Bebas, Duet Pencuri Kepergok dan Sempat Diamuk Warga

KOPI, Kebumen– Dua tersangka masing-masing inisial PN (26) warga desa Blengor Kulon kecamatan Ambal Kebumen dan AG (27) warga desa Banjurpasar kecamatan Buluspesantren Kebumen diamankan polisi setelah kepergok mencuri di sebuah warung kelontong milik warga desa Argopeni , Kebumen pada hari Sabtu, 16/5/2020 sekira pukul 02.00 Wib.

Kapolres Kebumen AKBP Dr. Rudy Cahya Kurniawan pada saat press rilis Kamis, 21/5/2020 mengatakan Polsek Kebumen segera tiba di lokasi dengan cepat sehingga aksi main hakim sendiri oleh warga yang geram bisa segera dihentikan.

“Kejadian berawal ketika petugas piket Polsek Kebumen mendapat informasi ada pencuri yang ditangkap warga. Selanjutnya tim datang ke lokasi dan mengamankan dua tersangka yang sedang diamuk warga,” jelasnya.

Diungkapkan AKBP Rudy, tersangka masuk ke toko dengan cara memanjat dinding dan masuk melalui atap toko.

Namun aksinya diketahui oleh penunggu toko. Selanjutnya tersangka PN berhasil diamankan oleh warga di lokasi kejadian, sedang tersangka AG ditangkap Sat Reskrim di daerah  Buluspesantren saat berusaha kabur.

Informasi yang berhasil diperoleh dua tersangka adalah mantan Narapidana Rutan Kebumen yang baru bebas beberapa bulan sebelum akhirnya tertangkap kembali karena kasus pencurian ini. Tersangka inisial AG sebelumnya tersandung kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019, selanjutnya tersangka PN sebelumnya tersandung kasus persetubuhan di bawah umur.

“Kedua tersangka bertemu dan saling kenal di dalam Rutan. Setelah sudah bebas, keduanya kembali melakukan kejahatan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(evie)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA