by

Astra Relaksasi Kredit Senilai Rp 21,9 Triliun

KOPI, Medan – Lembaga Jasa Keuangan bidang pembiayaan Astra Financial telah melakukan relaksasi kredit konsumen untuk mendukung program Pemerintah dalam membantu masyarakat terdamlak pendemi Covid-19. Selama 1,5 bulan berjalan,implementasi restrukturisasi mencapai Rp 21,9 triliun untuk 792.000 nasabah, baik untuk konsumen roda empat, maupun roda dua. Angka itu merupakan 1% dari total restrukturisasi di industri pembiayaan.

Setelah Presiden RI mengumumkan program tersebut pada 24 Maret 2020, yang diikuti oleh kebijakan Otoritas Jasa Keuangan(OJK) pada tanggal 30 Maret 2020, maka sejak itu seluruhPerusahaan Pembiayaan (PP) yang tergabung dalam AsosiasiPerusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) yang berjumlah 183 PP, menindaklanjuti program tersebut.

Begitu juga dengan tiga perusahaan pembiayaan ritel yang ada dalam Astra Financial, yaitu PT Astra Sedaya Finance (ACC) dan PT Toyota Astra Financial Services (TAF) untuk pembiayaan kendaraan rodaempat serta PT Federal International Finance (FIFGROUP) untuk pembiayaan kendaraan roda dua.

Director-In-Charge Astra Financial, Suparno Djasmin menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Pemerintah. “Kami mengapresiasi langkah Pemerintah atas inisiasi tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan untuk menangani pandemi Covid-19. Sejak awal, kami berkomitmen untuk mendukung kondisi bangsa dan negara Indonesia untuk segera kembali ke situasi normal. Arahan dari Pemerintah dan OJK kami komunikasikan dengan baik kepadapara nasabah di seluruh Lembaga Jasa Keuangan yang tergabungdalam Astra Financial,” ujar Suparno Djasmin.

Suparno Djasmin yang juga Direktur PT Astra International Tbk tersebut mengungkapkan bahwa pihak Astra bersyukur hingga 17 Mei 2020, atau 1,5 bulan setelah peraturan restrukturisasi tersebut diimplementasikan, total restrukturisasi yang disetujui di 3 Perusahaan Pembiayaan Astra Financial, yaitu ACC dan TAF serta FIFGROUP mencapai Rp 21,9 triliun yang dilakukan untuk 792.000 nasabah yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Menurut keterangan resmi OJK pada 17 Mei 2020, Perusahaan Pembiayaan telah melakukan restrukturisasi kredit sebesar Rp 52,9 triliun dari 1.793.352 kontrak yang disetujui oleh perusahaan pembiayaan. Sehingga nilai restrukturisasi 3 perusahaan pembiayaan Astra Financial mencapai 41% dari total industri pembiayaan di Indonesia.

Pembiayaan Roda Empat

Restrukturisasi yang dilakukan ACC sepanjang 1,5 bulan tersebut mencapai Rp 11,0 triliun dari sekitar 78.000 kontrak. Presiden Direktur ACC, Siswadi, mengatakan bahwa:“Sesuai dengan visi ACC, yaitu ’To become the 1st choice financing company with total solution,’ ACC selaluberkomitmen untuk memberikan solusi terbaik secara menyeluruh kepada pelanggan. Tidak hanya pada saat awal pembiayaan kondisi yang sulit saat ini ACC tetap memberikan solusi terbaik bagi pelanggan melalui Program Simpati Bencana COVID-19 dari ACC.”

Solusi yang disediakan ACC, juga dirasakan para nasabah yang melakukan restrukturisasi, karena pengajuan dilakukansecara online, tidak perlu ke cabang. “Terus terang saya merasa terbantu sekali. Pengajuan di ACC nyaman sekali karena cukup mendaftarkan rescheduling melalui email dantidak perlu ke kantor ACC,” ungkap Nurhiwayati yang merupakan nasabah ACC Cabang Makassar.

Senada dengan Nurhiwayati, Trian Handayana konsumen ACC lainnya, yang sudah menjadi nasabah selama 3 tahun mengatakan dirinya mengalami kesulitan membayar cicilan. “Di bulan Maret saya mengalami kesulitan pembayaran sehingga dari ACC ada yang menagih. Saya jelaskan kondisi dan keadaan saya saat ini. Akhirnya ada kebijakan dari ACC melalui penawaran yang bisa menangguhkan angsuran. Itu sangat membantu. Saya disarankan mengikuti program reschedule. Kebijakan tersebut meringankan saya yang sedang dalam keadaan ekonomi yang sulit. Terima kasih ACC,” ujar Trian Handayana.

Sementara itu, Presiden Direktur TAF Agus Prayitno menjelaskan bahwa dalam kondisi Covid-19 ini, pihaknya berharap kita semua stay safe and healthy. “Dalam rangka membantu nasabah yang sedang mengalami kesulitan, terutama akibat dampak pandemi Covid-19 ini, maka TAF telah aktif menawarkan program restrukturisasi bagi nasabahterdampak. TAF akan terus berkomitmen untuk memberikanpelayanan yang terbaik untuk nasabah, baik itu terhadap end customer maupun dealer,” kata Agus.

Agus Prayitno mengatakan bahwa jumlah kontrak yang berhasil diselesaikan oleh TAF selama 1,5 bulan ini mencapaisekitar 30.993 kontrak dengan nilai mencapai Rp 4,2 triliun.

Salah satu nasabah TAF yang mendapat restrukturisasi, Fridaswadi, menyatakan: “Saya menjadi nasabah TAF sejak 2010 dan sudah melakukan pengambilan ketiga di TAF ini. Usaha kami terdampak Covid-19, sehingga saya mengajukan restrukturisasi.Alhamdulilah disetujui dan menurut saya, prosesnya cepat.”

Lain halnya dengan, Rudi Drajat, pemilik usaha bahan bangunandi Surabaya, yang mengajukan relaksasi dengan tujuan untukmemberikan keringanan terhadap pembayaran cicilan. “Saat kondisi Covid-19, kondisi perdagangan saya nol, tidak ada order terhadap usaha saya di bidang supplier bahan bangunan. Para kontraktor tidak sanggup membayar karena banyak jadwalpekerjaannya yang dihentikan sehingga pembayaran terhenti.Oleh karena itu, saya mengajukan retstrukturisasi melalui web TAF dan prosesnya dari awal relatif cepat,” urai Rudi.

Pembiayaan Roda Dua

FIFGROUP atau PT Federal International Finance, sejak awalApril 2020 hingga 17 Mei 2020, telah menyetujui relaksasisenilai Rp 6,7 triliun yang dilakukan untuk 683.000 nasabah, tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

CEO FIFGROUP, Margono Tanuwijaya, mengajak semua pihak bersama-sama melakukan apa yang terbaik dari kita semua untuk bangsa Indonesia. “FIFGROUP dengan jaringan network yang tersebar di seluruh Indonesia berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah dan juga memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh nasabah di Indonesia. FIFGROUP akan selalu mendukung kebijakan Pemerintah untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19. Semangat itu tertuang dalam motto Astra: Sejahtera Bersama Bangsa,” tuturnya. (*)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA