by

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Petugas Jemput Bola Lakukan Rapidtest ke Warga

KOPI, Lubuklinggau – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Lubuklinggau terus berupaya memutus rantai penyebaran covid-19 di kota Lubuklinggau, salah satu upayanya dengan melaksanakan tracking potensi penyebaran covid19 dan melaksanakan rapid test di beberapa kelurahan yang berpotensi terhadap penyebaran covid19.

Seperti di Kelurahan Ulak Surung dan Kelurahan Cereme Taba (26/05/2020) Petugas Medis melaksanakan rapid test dengan pola random mengambil sekitar 50 sample warga yang diujikan secara langsung di area pemukiman.

Dalam kegiatan jemput bola ini, Polres Lubuklinggau bersama Kodim 0406 MLM tentunya secara melekat melaksanakan pengamanan dan pendampingan pengambilan rapid test.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa membenarkan hal tersebut. “Inilah upaya kita bersama, keterpaduan dengan Pemerintah kota dan Kodim berjalan baik, koordinasi kami sangat cepat, hanya wa dan telpon kegiatan berjalan sinergi antar forkopimda. Hal ini bertujuan sama, melindungi keselamatan rakyat dari ancaman virus corona” ujar Kapolres.

Dilanjutkannya, besok (27/05/2020) rapid test akan dilaksanakan secara massal.

Kami sudah mendapatkan informasi dari Tim, bahwa akan dilaksanakan di Perumahan SS, Talang Muara Enim, area Keramat mulai dari Puskesmas Taba, Kampung Warna Warni, Linggau ilir dekat Depot Pertamina, Pasar Moneng Sepati, Pasar Mambo dan JM Store.

“Silahkan warga yang ingin di rapid, datang dan pelaksanaan tersebut gratis, Polri dan TNI akan hadir guna, memastikan keamanan pelaksanaan rapid test tersebut,” pungkas Kapolres. (Vhio)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA