by

Warga Desa Kemang Indah Sesalkan Sembako Tidak Layak Konsumsi

KOPI, Bangkinang – Program Pemerintah melalui Dinas Sosial tentang Bantuan Sandang Pangan (BSP) yang merupakan program yang dikucurkan kepada masyarakat kurang mampu, Rabu, (15/4/2020). Hal tersebut disampaikan oleh warga berinisal N, di Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, bahwa BSP itu sebesar Rp. 200.000, namun tak dapat diuangkan, melainkan berupa bahan pangan.

Mgid

“Setiap bulannya, kami penerima BSP ini mendapatkan bantuan sebesar Rp. 200.000, namun berbentuk bahan pangan seperti beras 10 Kg, tahu, tempe, telur 1 papan, limau manis,” ungkap N.

Namun, tambah N, sangat disayangkan, bahan pangan seperti tahu dan tempe yang diberikan kepada warga itu tidak layak lagi untuk dikonsumsi, karena sudah busuk. “Bantuan jeruk yang seharusnya berupa jeruk manis, tapi yang diberikan malah jeruk peras, sehingga bantuan seperti tahu dan tempe yang kami terima itu terbuang,” ulasnya.

N juga menyampaikan bahwa bahan pangan tersebut disediakan secara monopoli oleh satu warung saja. “Kebetulan dalam pembagian bahan sembako ini dipercayakan kepada satu warung yang merupakan milik kepala Desa Kemang Indah,” tambahnya.

Untuk itu, ujar N, mereka berharap ke depan, agar pemerintah dapat menyikapi oknum-oknum nakal yang berbuat seperti yang tak semestinya itu. “Sehingga masyarakat tidak menjadi korban,” ungkap N yang merupakan warga lain penerima BSP.

Ia mengatakan bahwa, oknum nakal jangan sampai membuat masyarakat kurang mampu malah semakin sengsara. “Kami ingin, agar oknum-oknum nakal ini segera di berantas, jangan sampai bantuan yang diberikan malah membuat masyarakat sakit dan menyebabkan masyarakat malah semakin sengasara,” tutup N. (RV)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA