by

Wako Minta Agar Warga Taati Anjuran Pemerintah Demi Kebaikan Bersama

KOPI, Lubuklinggau – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau menggelar konferensi pers di Posko Induk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kantor Eks Pemkab, Kamis (02/04/2020). Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe yang didampingi Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa dan Dandim 0406 MLM, Letkol Inf Aan Setiawan, mengajak insan pers agar selalu menjaga jarak atau physical distancing.

Selain itu, para wartawan juga diharap menghasilkan berita yang meningkatkan kewaspadaan terhadap Virus Corona tanpa menyebabkan kepanikan bagi masyarakat Kota Lubuklinggau.

Di hadapan wartawan, wako juga menjelaskan sejumlah aksi yang telah dilakukan Pemkot Lubuklinggau untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona di Bumi Sebiduk Semare. Salah satunya imbauan terbaru bagi umat beragama untuk sementara menjalankan ibadah di rumah masing-masing.

Imbauan ini berdasarkan kesepakatan melalui rapat bersama Pemkot Lubuklinggau bersama Forkopimda, MUI, DMI, FKUB, serta ormas keagamaan pada Rabu (01/04/2020). “Untuk sementara, kami instruksikan masyarakat untuk menjalankan salat lima waktu di rumah, meniadakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur, serta melarang adanya hajatan yang berpotensi menimbulkan keramaian,” katanya.

Ia mengatakan, hingga saat ini, belum ada warga Kota Lubuklinggau yang positif terjangkit penyakit yang menjadi pandemi ini. Ia juga berharap seluruh warga Kota Lubuklinggau dapat terus taat dengan imbauan pemerintah untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

“Jangan sampai karena masyarakat tidak patuh dengan instruksi pemerintah, banyak yang akhirnya kena penyakit ini,” ungkapnya.

Instruksi yang disampaikan tersebut antara lain berupa untuk menjalankan physical distancing atau menjaga jarak dengan orang lain minimal satu meter, tidak mengadakan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa, tidak berkerumun, tetap berada di rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak, serta rajin cuci tangan dan menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Menurutnya, Pemkot Lubuklinggau selalu menjalankan rencana penanganan sesuai dengan instruksi Presiden RI. Setiap daerah memiliki langkah penanganan yang berbeda karena anggarannya juga berbeda. Saat ini Lubuklinggau belum masuk kategori zona merah Covid-19, tetapi Pemkot Lubuklinggau selalu menyiapkan upaya penanganannya, termasuk anggaran untuk penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis, thermo gun, dan lainnya.

Pemkot Lubuklinggau juga menyiapkan Hotel Hakmaz Lubuklinggau bagi tenaga medis yang kelelahan merawat pasien positif Covid-19 dan harus mengisolasi diri dari keluarganya. Pemkot Lubuklinggau bersama Polres Lubuklinggau dan Kodim 0406 juga telah melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh wilayah Kota Lubuklinggau untuk membunuh virus yang mungkin menempel.

Imbauan mengenai cara pencegahan pun sudah cukup masif disampaikan oleh Pemkot Lubuklinggau melalui sosial media resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Lubuklinggau, sehingga warga diharap tetap waspada tanpa perlu panik.

“Protokol sudah dijalankan, kami juga sudah menyiapkan langkah untuk mengantisipasi dan mengobati seandainya ada kasus, seperti menyiapkan rumah sakit rujukan, alat Rapid Tes, ruang isolasi berjumlah 12 kamar bagi 24 pasien di RS Siti Aisyah. Kami juga sudah membuka posko di perbatasan untuk mengecek semua orang yang datang ke Lubuklinggau, serta menyiapkan rekening donasi,” katanya.

Terakhir, ia menyampaikan Pemkot Lubuklinggau juga sudah menyiapkan pendataan penerima PKH oleh Dinas Sosial dan PKL oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). “Ada informasi Pemerintah Provinsi Sumsel akan menyiapkan dana bantuan apabila ada masyarakat yang menjadi miskin karena terkena dampak Covid-19,” pungkas Wako. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA