by

Unsur Tiga Pilar Kecamatan Kalideres Adakan Sosialisasi PSBB

KOPI, Jakarta – Unsur Tiga Pilar Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, mengadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk mencegah penyebaran virus Corona, Jumat (10/04/2020).

Sosialisasi dilaksanakan oleh Kapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Kompol Indra Maulana beserta Personil Polsek Kalideres, Camat Kalideres H Naman Setiawan. Turut juga dalam kegiatan tersebut para perangkat Danramil 06 Kalideres Kapten Inf Abdul Kholik beserta Personil Koramil 06 Kalideres.

Para petugas mendatangi warga yang sedang berada di jalan hingga ke warung-warung yang terdapat kerumunan warga. Petugas juga mengimbau agar warga tidak berkerumun dan segera kembali ke rumah masing-masing.

“Sasaran yang dituju dalam kegiatan Patroli Tiga Pilar adalah warung makan dan sejenisnya, pangkalan ojek (Online maupun pangkalan), tempat berkerumun massa maupun lokasi lain yang menjadi titik kumpul massa. Mereka diminta agar segera mengikuti himbauan maupun arahan dari Pemerintah DKI Jakarta yang sudah disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, guna mencegah penyebaran virus Covid-19,” kata Kapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Kompol Indra Maulana.

Selain itu, lanjut Kompol Indra, petugas juga kembali menyosialisasikan penerapan menjaga jarak dan penggunaan masker. “Kami juga mengingatkan warga agar selalu menggunakan masker bila keluar rumah dan rajin mencuci tangan dengan sabun,” pungkasnya Kompol Indra.

Seperti diketahui, adapun delapan hal pokok yang diatur dalam PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tersebut yaitu, warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang, warga dibolehkan menikah di KUA tanpa pesta resepsi termasuk khitanan, kegiatan belajar di rumah dan seluruh fasilitas umum ditutup, kegiatan perkantoran ditutup kecuali sektor usaha, warga miskin dapat sembako yang diantar ke rumah, boleh menggunakan kendaraan pribadi, jumlah penumpang dan pembatasan waktu operasional transportasi umum, tidak ada pembatasan akses keluar masuk DKI Jakarta. (Red/Is)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA