by

Terkait Isu Aktual, Inilah Tanggapan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

KOPI, JAKARTA- Inilah tanggapan atas isu- isu aktual oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pada hari Rabu, 8/4/2020.

Pertama, aksi ambil untung besar di tengah pandemi Covid-19 kembali marak. Contoh kasus harga alat pelindung diri (APD), terutama masker, baik yang dibutuhkan tenaga medis maupun non medis yang dijual di beberapa toko daring masih tinggi, berkisar Rp 250.000 hingga Rp 400.000 per kotak, padahal dalam situasi normal harga per kotak sekitar Rp 25.000, respon Ketua MPR RI:

A.            Mendorong pemerintah memperkuat kerjasama dengan perusahaan e-commerce dalam menindak tegas para pihak/mitra yang menjual produk dengan harga, judul, dan deskripsi tidak wajar (mengambil untung besar) ditengah pandemi Covid-19, dengan penutupan akun toko secara permanen dan melarang penayangan produk terkait.

B.            Mendorong pemerintah (Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara, Kepolisian) untuk meningkatkan pengawasan bersama dengan perusahaan e-commerce dalam memantau aplikasi/toko daring, khususnya memantau harga produk APD yang dijual, serta mengawasi pelaku usaha penjual masker, guna meminimalisir ketidakwajaran penjual dalam menjual produk APD dengan harga tinggi, termasuk masker.

C.            Mendorong pemerintah bekerja sama dengan aparat Kepolisian untuk melakukan sidak ke sejumlah toko alat kesehatan maupun apotek serta mengambil langkah tegas apabila terdapat penjual yang menyalahi aturan, sebagai upaya pemerintah dalam menstabilkan harga APD di pasaran.

D.            Mendorong pemerintah mempertegas peringatan kepada sejumlah importir, produsen, dan distributor untuk tidak menjual APD, termasuk masker dengan harga mahal.

Kedua,   Presiden Joko Widodo meminta pemeriksaan spesimen di laboratorium harus dilakukan lebih cepat untuk mengatasi pandemi Covid-19, respon Ketua MPR RI:

A.            Mendorong pemerintah untuk meningkatkan kapasitas/kecepatan pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi Covid-19 baik di DKI Jakarta maupun di daerah-daerah lainnya, supaya kasus-kasus infeksi virus corona bisa segera dideteksi dan ditangani, mengingat kecepatan pemeriksaan secara massal menjadi kunci memutus rantai penularan penyakit tersebut.

B.            Mendorong pemerintah pusat perlu memperluas lokasi pemeriksaan Covid-19, dalam hal ini laboratorium serta menjalin kerjasama dengan jaringan laboratorium swasta untuk memperkuat dan mempercepat proses pemeriksaan spesimen Covid-19, sehingga bisa sesegera mungkin menemukan kasus positif untuk kemudian diisolasi agar tidak menjadi sumber penularan di masyarakat.

C.            Mendorong pemerintah perlu memprioritaskan pelaksanaan tes cepat melalui metode PCR (plymerase chain reaction) bagi masyarakat yang berisiko tinggi terpapar Covid-19, seperti tenaga medis, orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP).

D.            Mendorong pemerintah agar memperbanyak tes cepat PCR dan disebarkan ke Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan (BBTKL) dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) di seluruh wilayah untuk memenuhi kebutuhan pemeriksaan spesimen di Tanah Air, mengingat saat ini untuk mendapat pemeriksaan swab sangat sulit.

E.            Mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem kesehatan nasional dalam peningkatan upaya penemuan kasus, antisipasi ancaman baru seperti wabah hingga penemuan virus baru yang kemudian akan diuji jenis vaksin/obat yang tepat, serta memperluas cakupan masif rapid test berdasarkan penyelidikan epidemiologi, dan contact tracing.

Ketiga, adanya sejumlah pandangan dari dunia internasional yang meragukan data kasus Covid-19 di Indonesia, dikarenakan adanya perkiraan bahwa sebaran wabah virus corona sebenarnya sudah meluas di Tanah Air, namun Pemerintah masih kurang tranparan dengan data yang dipaparkan, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk aktif dalam mendata persebaran virus Covid-19, mulai dari Pusat Kesehatan Masyarakat/Puskesmas, klinik, dan rumah sakit.

B. Mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk meningkatkan koordinasi dalam menghitung data Covid-19, baik Orang Dalam Pemantauan/ODP, Pasien Dalam Pemantauan/PDP, positif corona, hingga jumlah yang meninggal, sehingga data yang disebar luaskan kepada masyarakat adalah data yang valid dan akurat. Hal tersebut membuat Pemerintah dapat menentukan sikap atau keputusan yang akan diambil berikutnya.

C. Mendorong Pemerintah agar terus melakukan rapid test maupun PCR test hingga mencapai target zero infectant.

D. Mendorong Pemerintah untuk lebih giat  dalam menanggulangi pandemik corona ini, baik dari memenuhi ketersediaan kelengkapan kesehatan yang memadai di seluruh Indonesia, memastikan jumlah SDM tenaga medis mencukupi, memberikan jaminan keselamatan kerja kepada masyarakat yang masih diharuskan bekerja, dan pemaparan data Covid-19 yang valid sesuai dengan realita.

E. Mendorong Pemerintah dapat menjelaskan perkembangan Covid-19 di Indonesia, dan melakukan sosialisasi terkait regulasi yang berkaitan dengan penanganan virus corona, sehingga masyarakat tidak bingung dalam menentukan sikap karena sudah ada aturan yang jelas.

F. Mendorong semua institusi Pemerintah, Stakeholder, dan masyarakat harus berperan dalam melawan dan memutus mata rantai virus corona.

G. Mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui jika ada masyarakat di lingkungannya yang terpapar virus corona.

Keempat,sehubungan dengan telah diterbitkannya edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19 oleh Kementerian Agama, respon Ketua MPR RI:

A. Mengimbau masyarakat untuk dapat mengikuti panduan tersebut dalam menjalankan ibadah yang sesuai dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat Indonesia dari risiko terpapar Covid-19.

B. Mendorong pemuka agama agar memberikan penjelasan mengenai fatwa MUI tentang tata cara pelaksanaan ibadah puasa, salat tarawih, dan salat idul fitri kepada jemaahnya selama masa pandemik corona.

C. Mengimbau masyarakat untuk mematuhi fatwa tersebut, mengingat fatwa tersebut dikeluarkan untuk memutus penyebaran virus corona dan untuk kemaslahatan bersama.

D. Mendorong semua pengurus tempat ibadah untuk mensosialisasikan pengumuman agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami panduan beribadah selama masa pandemik corona sesuai dengan edaran Kemenag tersebut.

E. Mendorong pemuka agama untuk menjelaskan secara agama bahwa beribadah di rumah sama saja dengan beribadah di masjid, asalkan ibadah tetap berdasarkan quran dan hadits nabi, sehingga masyarakat dapat memaklumi dan memahami.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA