by

Tarik-menarik Jalan Demokrasi dan Jalan Fundamentalistik

-Resensi-2,344 views

Review atas Buku Jalan Demokrasi Dan Kebebasan untuk Dunia Muslim karya Denny JA

Oleh: Haidar Bagir

KOPI, Jakarta – Saya harus mulai dengan mengatakan bahwa Jalan Demokrasi dan Kebebasan untuk Dunia Muslim adalah sebuah buku yang amat perlu ditulis di masa sekarang ini. Suatu masa yang di dalamnya ada tarik-menarik yang amat kuat antara jalan demokrasi dan jalan fundamentalistik (bahkan, meminjam istilah Maxime Rodinson, integristik) di Dunia Islam.

Buku ini menjadi lebih penting karena adanya dua kelebihan lainnya. Pertama, buku ini ditulis dengan banyak menyandarkan penarikan kesimpulannya atas data-data penelitian–suatu hal yang secara alami kita harapkan dari seorang penulis-peneliti seperti Sdr. Denny JA.

Kedua, betapa pun juga, buku ini ditulis tetap dengan mempertahankan sifat populer dan ringkasnya. Karenanya buku ini sangat aksesibel buat kelompok intelijen mana pun dalam masyarakat kita, yang ingin tahu lebih banyak tentang trajektori sistem politik di negerinya sekarang ini.

Karena, selama ini tidak sedikit buku ditulis orang tentang soal sejenis, hanya saja saya khawatir buku-buku itu hanya beredar di kalangan elite dan kesarjanaan Islam saja.

Sementara, tanpa menyangkal bahwa kaum terpelajar punya peran besar dalam membentuk suatu bangsa, tanpa dukungan lapisan-lapisan yang lebih luas dari masyarakat intelijen awam pada umumnya, perubahan-perubahan yang diharapkan ke arah demokrasi menjadi lebih sulit diwujudkan.

Maka, slogan paling pas–meski klise–untuk buku ini adalah “enak dibaca dan perlu”. Apalagi kesemuanya ini dicapai tanpa menjadikannya kehilangan sifatnya yang bertanggung jawab secara ilmiah.

Buku ini memang mulai dari pengertian-pengertian dasar, apa itu demokrasi, dan apa itu demokrasi liberal (dan iliberal, yakni demokrasi nirkebebasan). Apa saja faktor-faktor yang bisa melahirkan demokrasi. Maka Denny dengan berani menyebut kapitalisme sebagai kekuatan utama pewujud demokrasi di suatu negara.

Yakni, kapitalisme yang melahirkan lapisan kelas menengah. Bahwa makin banyak anggota kelas menengah di suatu negeri, makin besar kemungkinan berkembangnya demokrasi di negeri itu. Dalam rangka menjelaskan hal ini, penulis menunjukkan betapa justru negara-negara yang memiliki sumber daya melimpah umumnya gagal mengembangkan sistem demokrasi.

Kenapa? Dalam bahasa saya, kepemilikan sumber daya melimpah itu justru menyebabkan pemerintahan menjadi tidak efisien. Masyarakat pun seperti termanjakan, sehingga tuntutan akan kebebasan tidak terasa mendesak.

Maka penulis pun memaparkan berbagai contoh sistem demokrasi di berbagai wilayah lain sebagai latar belakang. Termasuk sistem demokrasi Pancasila yang berkembang di negeri kita dengan segala kekhasannya.

Kelemahan buku ini, yang sebetulnya hanya merupakan ekses dari kelebihannya–yakni sifat ringkas dan populernya–adalah tak ada ruang lebih banyak untuk diskusi yang lebih kritis dan lebih mendalam.

Misalnya, apakah ada jebakan juga dalam negeri yang sukses secara kapitalistik yang–seperti dalam negara yang memiliki keberlimpahan sumber daya–dapat membuat masyarakatnya menjadi manja dan tak terlalu peduli mengenai kebebasan juga?

Singapore pernah dianggap sebagai contoh dalam hal ini. Betapa kesuksesan kapitalisme–meski bersandar pada perusahaan-perusahaan milik negara–telah membuat bahkan generasi muda mereka apatis secara politik?

Hal lain yang menonjol dari buku ini, dalam segenap kelebihannya–atau, sekali lagi, sebagai ekses kelebihannya, yang sudah saya sebut di atas–adalah kesan (impresi) sikap historisistik dalam outlook penulisnya. Bahwa demokrasi liberal adalah suatu sistem politik yang ideal, dan bahwa semua negeri–dalam hal ini negeri-negeri muslim–mau tak mau akan mengadopsinya jika mereka ingin negerinya makmur dan masyarakatnya bahagia.

Bahkan, justru jika kaum Muslim ingin menjadikan negaranya lebih Islami–bukan secara simbolik, melainkan lebih dari sisi pencapaian “ideal moral syari’ah” (maqashid syar’iyah) sebagaimana dicerminkan dalam “Islamicity index”. Hal ini, selain terkesan di sepanjang pembahasan, tampak menonjol dalam bab yang dari judulnya saja sudah berbunyi: “Gelombang Demokrasi dan Kebebasan akan Melanda Dunia Muslim”.

Ya, barangkali benar bahwa demokrasi adalah masa depan Dunia Islam. Tapi, betapa banyak jenis demokrasi dan betapa riuhnya wacana tentang ini di kalangan kaum dan pemikir Muslim sendiri, bahkan di kalangan pemikir politik non-Muslim

Kenyataannya, para pemikir politik Islam sepanjang sejarah bisa berbeda pendapat dalam sistem politik yang paling pas meski sepakat mengenai tujuan-tujuan akhirnya. Para pemikir politik Islam klasik–utamanya al-Farabi–belajar antara lain dari para pemikir Yunani spt Plato–misalnya, juga menjadikan peraihan kebahagiaan (the attainment of happiness, tahshil as-sa’adah) sebagai tujuan akhir.

Sehingga, dan ini ekstrem lain, terkadang terkesan menempatkan hal itu sebagai bertentangan dengan kebutuhan manusia akan kebebasan. Al-Farabi, misalnya lebih memujikan al-Madinah al-Fadhilah (The Virtous State, Negara Bajik) yang autoritarian di atas segalanya–betapa pun juga melihat potensi lahirnya negara sedemikian dari negara demokratis.

Nah, kelemahan pendekatan yang bersifat historisistik ini adalah adanya jebakan bersikap selektif dalam menyajikan data dan informasi. Dengan kata lain, terlalu terfokus hanya pada data dan informasi yang mendukung tesisnya saja.

Lalu ada sebuah saran mungkin untuk edisi selanjutnya, baik juga jika disediakan barang beberapa halaman tulisan, tentang pemikiran politik dari sarjana Muslim sendiri tentang fungsi positif demokrasi bahkan sebagai saluran penerapan syariah–tentu sebagai apa yang oleh Charles Kurzman disebut sebagai syariah “liberal”–ke dalam sistem politik suatu negara.

Pemikiran Abdullahi an-Na’im kiranya bisa menjadi sampel yang bagus. Ringkasnya, an-Na’im berpendapat bahwa justru syariah akan paling baik masuk ke hukum positif lewat jalur public reasoning (penalaran publik). Dengan kata lain lewat prosedur demokrasi. Hal ini mengingat bahwa syariah mempunyai banyak variasi. Juga terikat konteks penetapannya.

Public reasoning, di samping bisa membantu penerimaan syariah dengan suka rela, dapat memastikan bahwa varian syariah yang diterapkan adalah yang paling appropriate.

Tak bisa dipungkiri bahwa pandangan an-Na’im ini banyak dipengaruhi oleh gurunya, Mahmud Muhammad Thaha–konon juga seorang sufi yang dipengaruhi Ibn Arabi–bahwa syariah yang perlu diterapkan, adalah yang terbentuk pada periode Makkah.

Dengan kata lain, syariah tentang negara Islam, yang umumnya merupakan respons dari kejadian-kejadian sangat spesifik dan terikat ruang-waktu (expediencies) yang berlangsung di Makkah pra-Hijrah–menjadi tak relevan untuk masa-masa setelahnya.

Pandangannya inilah yang kemudian dianggap mensubversi gagasan tentang Negara Sudan berdasar Syariah yang digadang-gadang oleh Numeiri, sehingga berakhir dengan hukuman mati atas sang ulama.

Mungkin bagus juga, dalam konteks ini jika sistem demokrasi Pancasila yang diajukan oleh penulis sebagai model yang baik untuk proyek demokratisasi Dunia Islam, diteroka agak lebih jauh melalui pemikiran para pemikir politiknya seperti Nurcholish Madjid, Ahmad Syafii Maarif, Kuntowijoyo, dan sebagainya….

Selebihnya, ini adalah sebuah buku yang saya amat menganjurkan untuk dibaca siapa saja.
Sebuah buku penting yang mencerahkan dan hadir di suatu waktu yang pas.

Untuk itu mewakili pembaca, saya hendak menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Sdr. Denny JA–yang sudah sering saya dengar dukungannya kepada upaya-upaya baik dalam bidang keilmuan dan sosial–atas jerih payahnya menulis buku ini. JazaakumulLaah khayr katsiir. (*)

Haidar Bagir, Doktor dan pengajar di bidang Filsafat/Mistisisme Islam, President Director Mizan Group, dan pegiat di bidang dakwah Islam Cinta, serta di bidang filantropi. 

-000-

Buku Denny JA: JALAN DEMOKRASI DAN KEBEBASAN UNTUK DUNIA MUSLIM dapat dibaca di link ini:
https://www.facebook.com/groups/970024043185698/permalink/1324597131061719/

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA