by

Seorang Bandar Narkoba Diringkus, Nekat Berjualan di Bulan Ramadhan

KOPI, Lubuklinggau – Petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap Iswadi alias Is (40) warga Jalan Sultan Mahmud Badarudin II Lorong Keluarga Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, pada hari keempat Ramadhan 1441 H sekitar pukul 16.45 WIB, Senin (26/04/2020).

Dari tersangka yang ditangkap di rumahnya, diamankan barang bukti satu plastik klip diduga berisi sabu sekitar 7,97 gram.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sofian Jadi menjelaskan, awalnya personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan. Memastikan informasi benar, petugas melakukan pengrebekan. Dalam penggeledahan di dalam rumah tersangka ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam kamar.

“Menurut keterangan narkotika tersebut dibeli seseorang  yang beralamat di Desa Kepala Curup, Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna riksa lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba.(*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA