KOPI, Pekanbaru – Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), keberadaan pasar Ramadan tidak diperbolehkan. Namun tidak ada pelarangan bagi masyarakat untuk menjual makanan takjil berbuka puasa.
“Tidak boleh terorganisir, tidak boleh terkonsentrasi,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Kamis (23/4/2020).
Lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak melarang warga yang mengais rezeki dengan memanfaatkan momen bulan Ramadan. Asalkan, penjual tidak terpusat di satu titik.
Artinya, jika berjualan di rumah atau pun berkeliling tidak ada larangan. “Kalau secara mandiri atau di depan rumah masing-masing atau mobile juga silahkan. Tetapi tidak ada pengorganisasian, tidak terkonsentrasi atau ada pihak tertentu mengkoordinir itu tidak boleh,” paparnya.
Pelarangan keberadaan pasar Ramadan itu sejalan dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19. Pemko melarang adanya kegiatan yang membuat kerumunan masyarakat.
PSBB di Kota Pekanbaru sudah berlangsung sejak 17 April lalu. Pemberlakuan ini sampai tanggal 30 April mendatang. Artinya, PSBB masih akan berlangsung saat Umat Islam menjalankan ibadah puasa.
Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org
Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini
Comment