by

Satgas Covid-19 Wulanggitang Optimalkan Pengawasan

-Daerah-1,827 views

KOPI, Flores Timur – Untuk memutuskan mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Pencegahan Covid 19 Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, petugas kesehatan serta relawan mulai mengoptimalkan pengawasan di wilayah perbatasan Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Sikka. Hal itu disampaikan Camat Wulanggitang, Blasius Ero Ama, S.Sos, saat dikonfirmasi Pewarta Indonesia di lokasi kegiatan, Rabu, 16/04/2020.

Camat juga mengatakan upaya penanganan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Flores Timur guna memutus mata rantai penyebaran virus corona. Hal demikian, dilakukan dengan sistem proteksi sesuai standar yang telah ditetapkan terhadap orang dan kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Flores Timur.

“Virus Corona ini sangat berbahaya. Sebagai pintu masuk ya kita wajib perketat pengawasan pada titik perbatasan,” kata Ero Ama.

Lebih lanjut, ia menjelaskan penumpang yang ada di dalam mobil akan diarahkan ke posko untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas kesehatan. Sedangkan untuk kendaraan akan dilakukan penyemprotan cairan disinfektan oleh petugas.

Sementara itu, Petugas Medis penanganan Covid-19, Marlyn Bukan, kepada kepada Pewarta Indonesia, mengatakan selain melakukan pemeriksaan kesehatan, riwayat perjalanan penumpang pun perlu diketahui. “Jika ditemukan suhu tubuh di atas 38° celcius maupun penyakit lainnya, maka mereka kami arahkan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Sedangkan untuk mereka yang dinyatakan sehat tetapi memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terjangkit Covid-19, maka status mereka adalah orang dalam pantauan dan yang bersangkutan akan diarahkan untuk melakukan karantina mandiri,” terangnya.

Pantauan media ini, pengawasan dilakukan secara ketat. Setiap orang dan kendaraan yang melintas di wilayah tersebut diperiksa sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Kesehatan. (At/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA