by

Sat Reskrim Polres Karawang Berhasil Bekuk Komplotan Curat dan Curas

KOPI, Karawang – Sat Reskrim Karawang, Polda Jawa Barat berhasil membekuk komplotan ‘Pencurian dengan pemberatan’ (Curat) dan ‘Pencurian disertai kekerasan’ (Curas) yang belakangan ini sering terjadi di wilayah Karawang. Perihal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan, didampingi oleh Humas Polres Karawang Iptu A. Wahab S beserta jajaran dalam press release, pada hari Kamis (23/4/2020) di halaman Gedung Reskrim Polres Karawang.

Dalam press release tersebut Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan menjelaskan bahwa Curat dilakukan dengan modus ‘pecah kaca’, yang terjadi pada hari Rabu (11/12/2019) lalu, dengan pelaku berjumlah lima orang. Yang telah berhasil ditangkap dua orang sedangkan yang tiga orang masih dalam pengejaran. Para pelaku merupakan residivis kambuhan yang berasal dari luar pulau Jawa yaitu Kabupaten OKU, Sumsel.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu disalah satu perusahaan di daerah Cikampek Kabupaten Karawang. Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan mengikuti korban, setelah korban mengambil uang tunai dari salah satu Bank kemudian korban menuju TKP, pada saat korban masuk ke dalam kantor para pelaku langsung memecahkan kaca mobil lalu mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp. 200.000.000,-,” jelas Bimantoro.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya pakaian milik tersangka; cctv yang ada di Bank dan di TKP; dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk melakukan kejahatan serta tiga unit Handphone dengan berbagai merk.

“Pasal yang akan dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ujar Bimantoro.

Sedangkan untuk pencurian disertai kekerasan (Curas) yang terjadi di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu, pelaku berjumlah lima orang. Tim Resmob Polres Karawang bersama dengan unit Reskrim Polsek Cibuaya telah berhasil mengamankan dua orang pelaku.

“Alhamdulillah atas kesigapan Tim Resmob Polres Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Cibuaya, maka para pelaku berhasil dibekuk. Namun pada saat dilakukan penangkapan para pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas, akhirnya kita melakukan tindakan tegas terukur,” papar Bimantoro.

Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan berbagi tugas, tiga orang pelaku masuk ke rumah sedangkan dua orang pelaku lagi berjaga di depan. Setelah masuk ke dalam rumah para pelaku mengancam korban dengan golok dan diikat sehingga tidak bisa melakukan perlawanan. Kemudian para pelaku dengan leluasa dapat mengambil barang berharga milik korban seperti sepeda motor, uang tunai dan barang elektronik lainnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya laptop, senjata tajam serta sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan kejahatan. “Untuk para pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP yaitu pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Bimantoro. (Dede N-KOPI)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA