by

Sat Narkorba Polres Lubuklinggau Amankan Pengedar Ekstasi Jaringan Musi Rawas

KOPI, Lubuklinggau – Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, telah mengamankan Andri Febriansyah (31) warga Keluarahan Selangit Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa (31/3/2020).

Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Nangka Gang Duku Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Karena diduga menyimpan 28,5 butir ekstasi.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang pelaku yang mengedarkan ekstasi.

“Kami lakukan penyelidikan. Kemudian lakukan penangkapan,” jelasnya.

Tersangka Andri ditangkap di kediaman orang tuanya, saat digeledah didapatkan 28,5 butir pil yang diduga ektasi yang disimpan di kotak permen. Kemudian juga diamankan ponsel dan uang tunai Rp1.676.000.

Menurut Kapolres melalui Kasat Narkoba, tersangka mengakui eketasi itu miliknya.

“Tersangka mengaku member dengan seseorang bernama Kuyung di Muara Lakitan, Musi Rawas,” ujar Kasat.

Karena perbuatannya tersebut tersangka diancam melanggar Pasal 114 Ayat 2  Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA