
KOPI, Lubuklinggau – Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, telah mengamankan Andri Febriansyah (31) warga Keluarahan Selangit Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa (31/3/2020).
Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Nangka Gang Duku Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Karena diduga menyimpan 28,5 butir ekstasi.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang pelaku yang mengedarkan ekstasi.
“Kami lakukan penyelidikan. Kemudian lakukan penangkapan,” jelasnya.
Tersangka Andri ditangkap di kediaman orang tuanya, saat digeledah didapatkan 28,5 butir pil yang diduga ektasi yang disimpan di kotak permen. Kemudian juga diamankan ponsel dan uang tunai Rp1.676.000.
Menurut Kapolres melalui Kasat Narkoba, tersangka mengakui eketasi itu miliknya.
“Tersangka mengaku member dengan seseorang bernama Kuyung di Muara Lakitan, Musi Rawas,” ujar Kasat.
Karena perbuatannya tersebut tersangka diancam melanggar Pasal 114 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Comment