KOPI, Lubuklinggau – Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap Sepriyanto alias Antok (28) warga Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Rabu (15/4/2020) sekitar pukul 12.10 WIB di rumahnya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi tersangka Antok adalah pengendar narkoba. Sehingga dilakukan penyelidikan.
“Kami pancing dengan melakukan penyamaran hendak membeli. Setelag diatur melakukan transaksi, tersangka langsung ditangkap,” jelas Kasat Narkoba.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan sabu di belakang lemari pakaian yang berada di dapur rumah.
Setelah diintrograsi, tersangka menerangkan bahwa narkotika tersebut dibeli oleh tersangka dari insial D di Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
“Menurut tersangka, sebagian shabu sudah ada yang terjual selanjutnya. Tersangka berikut barang bukti sabu 0,32 gram, sudah diamankan di Polres Lubuklinggau guna riksa lebih lanjut,” jelasnya.(*)
Comment