by

Sat Narkoba Polres Lubuklinggau Amankan Juru Parkir Simpan Narkoba

KOPI, Lubuklinggau – Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap Sepriyanto alias Antok (28) warga Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Rabu (15/4/2020) sekitar pukul 12.10 WIB di rumahnya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi tersangka Antok adalah pengendar narkoba. Sehingga dilakukan penyelidikan.

“Kami pancing dengan melakukan penyamaran hendak membeli. Setelag diatur melakukan transaksi, tersangka langsung ditangkap,” jelas Kasat Narkoba.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan sabu di belakang lemari pakaian  yang berada di dapur rumah.

Setelah diintrograsi, tersangka menerangkan  bahwa narkotika tersebut dibeli oleh tersangka dari insial D  di Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

“Menurut tersangka, sebagian shabu sudah ada yang terjual selanjutnya. Tersangka berikut barang bukti sabu 0,32 gram,  sudah diamankan di Polres Lubuklinggau guna riksa lebih lanjut,” jelasnya.(*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA