by

Polres Majalengka bersama Instansi Terkait Lakukan Patroli Skala Besar

KOPI, Majalengka – Polres Majalengka bersama instansi terkait terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Majalengka. Pada Minggu Malam (12/04/2020), pihak Polres melakukan kegiatan patroli skala besar di Wilayah hukum Polres Majalengka.

Terlihat Patroli malam dilakukan di wilayah Kota Majalengka dipimpin Anjak Bag Ops Polres Majalengka, Kompol Edi Budi Pramono, dengan menggunakan mobil Patroli Polsek dan Polres Majalengka. Ssebanyak 10 unit kendaraan patroli melaksanakan pemantauan terhadap aktivitas warga.

Dalam kesempatan itu, Kompol Edi Budi Pramono mengatakan bahwa dalam patrolinya masih ditemukan beberapa warga yang sedang berkumpul, nongkrong bersama. Pihaknya kemudian memberikan himbauan secara humanis kepada warga masyarakat yang berkerumun agar segera kembali ke rumah masing-masing untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Selain itu, kami juga memberikan himbauan terhadap para pengendara roda dua yang tidak menggunakan masker pada saat berkendaraan. Semua diwajibkan untuk menggunakan masker. Kami menghimbau terhadap warga masyarakat yang sedang nongkrong secara humanis agar tidak berkumpul dan segera kembali ke rumah masing-masing,” ucap Kompol Edi Budi.

Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini secara rutin dilaksanakan. “Kegiatan Patroli malam tersebut secara rutin dilaksanakan dan bertindak sesuai dengan SOP yang telah ditentukan, yaitu berupa himbauan secara humanis kepada para pengguna jalan maupun warga / masyarakat yang berkerumun dan merupakan suatu upaya Polres Majalengka untuk mencegah Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Majalengka,” jelas Kapolres Bimo. (Red/Is)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA