by

Perihal Pembebasan Biaya Listrik, ULP PLN Kota Lubuklinggau Belum Terima Juklak

KOPI, Lubuklinggau – Berdasarkan imbauan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk mencegah Corona semakin menyebar. Kebijakan ini diberlakukan usai pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Untuk menjamin kesejahteraan masyarakat di tengah wabah Covid-19 karena virus Corona, pemerintah memutuskan memberikan bantuan kepada masyarakat lapisan bawah. Salah satunya dengan memberikan kelonggaran pembayaran listrik.

Jokowi mengatakan kelonggaran ini akan diberikan selama 3 bulan ke depan, yakni April, Mei, dan Juni 2020. “Perlu saya sampaikan untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, yaitu untuk April, Mei, Juni 2020,” ujar Jokowi, Selasa (31/3/2020).

Kelonggaran juga diberikan bagi pelanggan listrik dengan tegangan 900 VA di tengah wabah Corona. Kelonggaran yang diberikan berupa potongan tagihan sebesar 50 persen.

“Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlah pelanggannya 7 juta, akan didiskon 50 persen. Artinya akan membayar separuh saja dari April Mei Juni 2020,” tutur Jokowi.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat di tengah wabah Covid-19 karena virus Corona. Pemerintah menilai penyakit ini merupakan penyakit yang dengan faktor risiko tinggi.

“Oleh karena itu, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,” kata Jokowi, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Menurut Presiden, sesuai UU, PSBB Corona ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. “Dasar hukumnya, UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Kepres Kedaruratan Kesehatan,” kata Jokowi.

Mengenai hal tersebut, saat dikomfirmasi oleh awak media Mustofa selaku Manager PLN Unit Induk wilayah S2JB ULP Kota Lubuklinggau, di ruang kerjanya, Rabu (01/03/2020). Mustofa membenarkan adanya informasi tersebut atas keputus Bapak Presiden, tetapi Ia mengaku belum tahu teknisnya seperti apa, kapan diberlakukannya dan masih menunggu intruksi pusat.

“Kami sudah minta petujuk kepada unit diatas kami, bagaimana makanismenya. Akan tetapi unit di atas kami Lahat dan Palembang rupanya juga belum memberikan Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) terkait eksekusi bebas tagihan daya 450 VA dan pemotongan 50 persen daya 900 VA,” ujar Mustofa.

Untuk pelanggan PLN pada umumnya dua jenis ada yang Pascabayar (reguler) dan Pra Bayar (token). Dari pihak PLN juga masih menunggu petunjuk pelaksanaan mekanismenya seperti apa, apakah mereka masih melakukan pembayaran atau biaya admin saja, karena komponen pembayaran ada Rekening Listrik, PPJ.

“Yang jelas, sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk pelaksanaan mekanisme hal tersebut, karena banyak hal-hal teknis yang harus disesuaikan. Kalau perintah dari Presiden sudah jelas, tinggal penjabaran teknisnya yang belum kami terima,” ujar Mustofa.

Manager PLN Kota Lubuklinggau akan menjelaskan kepada masyarakat jika pentunjuk dari pusat sudah ada. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA