by

Perangkat Desa Sukowarno Adakan Musyawarah Penyaluran Dana BLT

KOPI, Musi Rawas – Berdasarkan arahan dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kepala Desa Sukowarno menyosialisasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa. Ia mengatakan BLT tersebut diperuntukan bagi masyarakat miskin di desa di tengah wabah virus Corona (COVID-19).

Kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas adakan musyawarah bersama seluruh perangkat Desa dan Kadus, pertemuan tersebut membahas tentang penyaluran dana BLT ke masyarakat, bertempat di Aula Kantor Desa Sukowarno, Selasa (28/04/2020).

Dalam kesempatan tersebut Askari selaku Kepala Desa Sukowarno menerangkan, “Untuk penerima dana BLT di Desa Sukowarno yang terdampak Covid-19 sesuai pendataan yang selektif sesuai peraturan Kemendes,” ujarnya.

BLT Dana Desa diberikan kepada warga miskin di desa yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Pra Kerja.

Menurutnya, BLT Dana Desa diberikan dalam rangka untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat COVID-19. Ia menjelaskan alokasi pemberian BLT itu dibagi dalam tiga tingkatan dengan merujuk pada besaran Dana Desa.

“Yang berhak menerima tidak bisa tumpang tindih, yang mendapatkan ialah orang yang benar-benar terdampak wabah Covid-19, dan juga yang selama ini mempunyai usaha dan sekarang terhambat oleh adanya wabah tersebut,” jelas Kades.

Nominal bantuan BLT berupa bentuk uang tidak dapat dijadikan sembako sebesar Rp. 600.000, yang diambil dari 30 persen Dana Desa sesuai peraturan Kemendes.

Untuk penerima dilihat juga dari kondisi lapangan apakah benar-benar layak atau tidak, pemberian dana BLT ini harus selektif jangan sampai terjadi perihal pemberian yang tidak tepat sasaran.

“Yang di dahulukan memang orang-orang yang tidak punya,” ujar Askari. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA