by

Pelaku Usaha Belum Mengindahkan Protap dalam Penanggulangan Covid-19

-Daerah-2,221 views

KOPI, Lubuklinggau – Pelaku usaha di Kota Lubuklinggau dinilai mengangkangi maklumat Kapolri Jendral Polisi Idham Azis, Nomor. Mak/2/III/2020 tentang kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid19).

Hal ini berdasarkan hasil investigasi LSM Geram bersama Tim Divisi Humas dan Media GANN Lubuklinggau kemarin dini hari, Kamis (08/04/2020).

Bedasarkan hasil investigasi di lapangan masih banyak sekali hotel-hotel, pertokoan dan tempat fasilitas publik yang belum ada cuci tangan, seluruh pegawai belum memakai masker saat bekerja, tidak memiliki thermogun, tempat menyuci tangan, bahkan semprotan disefiktan.

Pantauan di beberapa hotel dan hiburan malam yang ada di Kota Lubuklinggau dinilai nakal dikarenakan membuka hiburan malam hingga tengah malam bahkan sampai pagi.

Tim investigasi yang datang sekitar pukul 02.00 WIB dini hari menyusuri hotel-hotel tempat-tempat hiburan malam masih buka dengan suara dentuman musik hingga keluar sampai ke lobi hotel.

Sontak tim langsung menuju ke room karaoke untuk melihat ternyata di beberapa room memang masih ada pengunjung. Malah semakin malam tambah ramai beberapa pengunjung banyak yang datang.

Namun saat dikomfirmasi langsung ke pihak management hotel dan pertokoan, mereka banyak berdalih lupa dan akan segera menerapkan SOP dalam penanggulangan Covid-19.

Ketua tim investigasi, Indra Sena menyayangkan pernyataan management hotel dan pertokoan yang ada di Kota Lubuklinggau, kenyataan di lapangan sangat tidak mengindahkan Maklumat Kapolri Jendral Polisi Idham Azis.

Menurutnya, ditengah Pemerintah Kota Lubuklinggau bersama TNI Polri sibuk melawan bahaya Covid19, pelaku usaha seolah tidak tahu dan tidak dapat bekerja sama dengan pemerintah.

“Padahal berdasarkan pantauan kami tadi malam setidaknya ada pamflet maklumat Kapolri yang ditempel di beberapa Hotel dan tempat hiburan tersebut, kok ini hanya sebagai bahan bacaan saja, tidak dipatuhi,” ungkap Indra.

Lanjutnya beberapa pihak management hotel dan pertokoan di Kota Lubuklinggau, melanggar maklumat Kapolri nomor 2A point 3, yakni tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri kegiatan jasa hiburan.

Tentunya hal ini akan menjadi laporan tim invetigasi untuk Kapolres, Walikota Lubuklinggau dan Ketua DPRD serta Dandim 0406 untuk memberikan teguran.

Jangan sampai menurutnya, maklumat Kapolri dan Pemerintah untuk selalu menjaga jarak dan tidak melakukan kegiatan mengumpulkan banyak orang hanya berlaku pada acara hajatan maupun masjid-masjid hingga 14 hari ke depan.

“Ini bencana Nasional, harus kita perangi termasuk pelaku usaha, sebagai contoh di Batam saja yang merupakan kota hiburan malam mampu memberikan efek jera yakni mengamankan sebanyak 71 orang dari dalam tempat hiburan malam, kok ini dibiarkan tentu harus kita tindak kita cegah, supaya Lubuklinggau tidak termasuk zona merah dalam wabah Covid-19,” jelas Indra dengan gamblang.

Indra Sena menyatakan, tentunya sesuai siaran pers Kadiv Humas Polri, Irjen M. Iqbal, yakni kepada yang membandel bisa dikenakan pasal 212, pasal 216, pasal 218 KUHP, ancaman 1 Tahun kurungan penjara.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil investigasi hampir semua hotel dan pelaku usaha yang dimasuki dalam upaya protokol pencegahan covid-19 masih banyak yang kurang.

Tim menyisir dimulai dari hotel Hakmaz Taba, Dewinda, Aura Hotel, City Hotel, Hotel We, Hotel 929, Wisma Q, JM, Indomaret, dan Alfamart yang masih belum memenuhi standart dalam mempercepat penanggulangan wabah Covid-19 khususnya di Kota Lubuklinggau.

Menurut Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa, S.I.K, MH, saat dihubungi melalui WA milik pribadinya, mengatakan “Mengenai para pelaku usaha yang tidak dapat bekerja sama dengan pemerintah, dengan cara memenuhi SOP, untuk bersama menanggulangi Covid-19 khususnya di kota Lubuklinggau,” ujarnya.

Terutama untuk beberapa hotel dan tempat hiburan, yang masih beroperasi hingga ada yang sampai pagi, dan jelas ada beberapa point yang diduga melanggar maklumat dari Bapak Kapolri.

“Perihal terkait masalah ini, kami POLRI bekerjasama dengan TNI, dan Pemkot Kota Lubuklinggau serius dalam mempercepat penanggulangan wabah Covid-19 ini, secara bertahap telah kami berlakukan peraturan pemerintah, akan tetapi apabila masih saja ada yang nakal, terutama untuk para pelaku usaha. Saya telah berkoordinasi dengan Walikota Lubuklinggau, akan tindak tegas untuk para pelaku usaha nyang masih nakal akan kita cabut izinnya,” ungkap Kapolres. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA