KOPI, Lubuklinggau – Petugas Sat Narkoba Polres Lubuklingau menangkap pasangan suami istri (pasutri) warga Jalan Perbakin Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I, sekitar pukul 11.50 WIB, Minggu (19/4/2020).
Tersangka itu, Alfanusi (29) asal Desa Rantau Renang Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, Jambi. Kemudian istrinya, Leni (23) warga Jalan Perbakin RT.1 Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi menjelaskan, di saat pandemi corona ini ternyata ada yang memanfaatkan moment mengedarkan narkoba.
“Makanya saat tersangka Alfanusi yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk batubaram pulang ke rumahnya, kami lakukan pengrebekan,” jelas Kasat, Senin (20/4/2020).
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sebungkus klip sedang berisi empat butir ekstas dan dua bungkus klip kecil berisi sabu.
“Narkoba itu, mereka simpan di lemari pecah belah,” tambah Kasat.
Adapun barang bukti yang diamankan, empat butir ekstasi seberat 1.97 gram, dan dua bungkus sabu 1,05 gram. (*)
Comment