by

Pasien dari Luar Daerah Dilarang Berobat ke Kota Lubuklinggau

KOPI, Lubuklinggau – Walikota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe, secara resmi mengatakan jika kota Lubuklinggau tidak lagi menerima pasien yang ingin melakukan pengobatan di Rumah Sakit (RS), baik milik pemerintah maupun swasta tanpa adanya surat rekomendasi atau rujukan dari wilayah masing-masing.

“Baru boleh apabila ada rekomendasi rujukan dari daerah masing-masing, contohnya apabila pasien ada keluhan batuk, sakit biasa, datang ke rumah sakit tanpa membawa surat dari daerahnya masing, maka tidak kita terima,” katanya.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19), yang semakin parah. Kebijakan tersebut diambil untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Bumi Sebiduk Semare.

“Untuk sementara ini semua yang berkaitan dengan penyakit dalam kita tutup semua, RSUD kita Siti Aisyah, Sobirin dan RS Swasta. Alhamdulillah hasil koordinasi poliklinik mereka ada yang buka tapi melayani yang tidak parah,” ujar walikota.

Dengan demikian maka  saat ini semua rumah sakit di Kota Lubuklinggau tidak lagi menerima pasien dari luar kota Lubuklinggau, terutama  pasien yang berkaitan dengan Covid-19.

Wako mengungkapkan bahwa Pemkot Lubuklinggau tidak mau kecolongan kedua kalinya. Ia pun meminta masing-masing daerah disekitar kota Lubuklinggau juga mengoptimalkan kewaspadaan hingga tingkat puskesmas.

“Jadi masing-masing puskesmas harus mengamati seluruh pergerakan diwilayahnya masing-masing, untuk mendapatkan kondisi pasien diwilayahnya,” ungkapnya.

Ia meminta, jangan sampai ODP atau PDP di daerahnya keluar tanpa pengawasan dari daerahnya. Misalkan dari kabupaten O keluhan demam tinggi, tiba-tiba datang ke Lubuklinggau langsung berobat.

“Semarang harus dijadikan contoh akibat tidak jujur akibatnya berbahaya, mengakunya tidak ada kemana-mana tau-taunya Covid-19. Saya ingin bila ada keluhan seperti itu dipantau diwilayahnya masing-masing terlebih dahulu,” tutupnya. (*)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA