by

Para Santri Muratara di Pulangkan Sesuai Protokoler Kesehatan RI

-Daerah-2,764 views

KOPI, Muratara – Santri tahfizh Kabupaten Musi Rawas Utara yang berada di Pulau Jawa dan Padang Panjang pulang dalam keadaan sehat dan selamat, Kementerian Agama dan seluruh pondok pesantren tempat santri mondok mengeluarkan surat edaran bahwa para santri di pulangkan lebih cepat, mengingat mewabahnya Covid-19, terutama di wilayah Jawa Timur.

LPTQ Muratara berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Muratara melalui Bagian KESRA dan Dinas Kesehatan menerangkan bahwa seluruh santri-santri yang sampai di Muratara.

Seluruh santri yang telah pulang pasti telah melalui protokoler kesehatan sesuai SOP, dengan di cek suhu badan dan disemprot dengan cairan disinfektan serta santri-santri telah disosialisaikan agar mengkarantinakan diri secara mandiri dirumah selama 14 hari.

Tulipri, S.pd.I selaku sekretaris LPTQ mengatakan “Para santri telah kami himbau untuk tidak boleh keluyuran dan dirumah saja,” ujarnya.

Pada tanggal (30/03/2020) kemarin santri-santri dari pondok pesantren Darusslaam Jombang telah pulang lebih awal, kemudian tanggal (01/04/2020) para Santri dari perguruan thawalib Padang Panjang, dan hari ini (04/04/2020) Santri dari pondok pesantren A-Amin Prenduan Madura yang berjumlah 111 orang kami pulangkan melalui bandara silampari Kota Lubuklinggau dan langsung diperiksa oleh tim kesehatan bandara dan tim kesehatan dinas kesehatan Muratara.

“Sekarang tinggal dua pondok pesantren lagi yang belum pulang, yaitu dari pondok pesantren Gontor, dan pondok pesantren BUQ Demak, namun dalam waktu dekat ini mereka juga akan pulang ke Muratara, dan akan tetap kita sambut dan periksa sesuai protokoler kesehatan,” ungkap Levri panggilan akrab Sekretaris LPTQ Muratara. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA