by

Nekat Balap Liar, Polisi Tahan Puluhan Motor Sampai Masa Tanggap Covid-19 Berakhir

KOPI, Samarinda – Aksi balap liar dijalan-jalan utama kota Samarinda masih terus terjadi setiap pekan ditengah ancaman wabah virus corona. Puluhan pemuda terjaring tindakan kepolisian hampir tiap pekan, meskipun telah diberi sanksi tilang namun aksi menantang maut dijalanan yang meresahkan pengguna jalan masih terus terulang.

Jumat 10 April 2020, Satlantas Polresta Samarinda menindak tegas para pembalap liar di Samarinda, puluhan motor terjaring operasi kepolisian dari berbagai kawasan yang dijadikan tempat balap liar. Tidak hanya diberikan sanksi tilang, namun motor ditahan sampai masa tanggap darurat Covid-19 selesai diumumkan pemerintah.

“Kami tahan motornya sampai masa tanggap darurat Covid-19 berakhir, atau sampai wabah virus diumumkan selesai oleh pemerintah. Bisa sampai 29 mei 2020 atau lebih,” ujar Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Erick Budi Santoso melalui selulernya kepada media.

Lebih lanjut, Kasatlantas pun meminta agar masyarakat mematuhi himbauan pemerintah dengan melaksanakan physical distancing. “Kami juga minta bantuan kepada rekan-rekan semua untuk menghimbau kepada keluarga, tetangga kerabat maupun kenalannya untuk tetap melaksanakan physical distancing, jangan keluar tumah apabila tidak ada keperluan mendesak apalagi sampai kebut-kebutan dan balapan liar,” tambah Kasatlantas Kompol Erick.

Erick juga mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin melakukan penindakan di masa-masa sulit seperti saat ini. “Percayalah kami dari Satlantas Polresta Samarinda sebenarnya berat untuk melakukan penindakan pelanggaran berupa penilangan, apalagi di saat operasi keselamatan dan operasi tanggap darurdat Covid-19 ini. Akan tetapi apabila kami tidak melakukan penilangan maka himbauan untuk tetap di rumah tidak dihiraukan dan membahayakan bagi pengendara tersebut maupun orang lain,” jelas Erick lagi.

Pasca sanksi tegas ini diberlakukan, aksi balap liar diharapkan tidak terjadi lagi di Samarinda.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA