by

Negara Kucurkan Anggaran Rp 405,1 Triliun, Pers Gigit Jari

KOPI, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan akan menguncurkan anggaran negara sebanyak Rp 405,1 triliun. Hal itu dilakukan untuk menanggulangi pandemi Korona atau Covid-19 di Indonesia.

Namun hal itu dikeluhkan oleh Anggota DPD RI Emma Yohanna. Pasalnya dengan anggaran sebesar itu namun tidak ada untuk wartawan atau pekerja media. “Saya sesalkan, dari keseluruhan yang akan dibantu lewat kucuran anggaran sebesar Rp 405,1 triliun itu, tidak satu poin pun tercantum bantuan untuk pers,” kata Emma dalam keterangan tertulis yang dikutip dari JawaPos.com, Kamis (02/04/2020).

Padahal lanjut Senator Indonesia dari Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) itu, pers sangat berperan mengedukasi masyarakat tentang bahaya virus Korona. Bahkan selama ini, pers juga selalau melakukan sosialisasi persiapan dan tindakan Pemerintah mengatasi pandemi virus Korona.

“Hendaknya perlu kita pahami juga bahwa pers juga terkena dampak yang sangat luar biasa akibat virus ini, sebab banyak dari kontrak iklan atau kerja sama dengan berbagai pihak yang selama ini jadi sumber penghasilan mereka menurun bahakn ditarik lagi karena pandemi virus Korona,” katanya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun untuk menangani wabah virus Korona (Covid-19).

Alokasi dana itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Berikut rinciannya:

Insentif bidang kesehatan sebesar Rp 75 triliun.

1. Perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD

2. Pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, ventilator, hand sanitizer dan lainnya.

3. Upgrade 132 RS rujukan pasien corona termasuk Wisma Atlet

4. Insentif dokter yakni dokter spesialis Rp15 juta per bulan, dokter umum Rp10 juta per bulan, perawat Rp7,5 juta per bulan dan tenaga medis lainnya Rp5 juta per bulan

5. Santunan kematian tenaga medis Rp 300 juta.

Insentif perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun.

1. Program Keluarga Harapan sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dibayarkan bulanan mulai April dan bantuan setahun naik 25 persen.

2. Kartu sembako naik dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima. Manfaat kartu sembako naik dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu selama 9 bulan atau naik 33 persen.

3. Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun untuk 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat kartu prakerja akan mendapat insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu dengan biaya pelatihan Rp 1 juta.

4. Listrik gratis 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik daya 450VA dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi.

5. Tambahan insentif perumahan bagi pembangunan MBR hingga 175 ribu.

6. Dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok sebesar Rp 25 triliun.
 
Insentif perpajakan dan stimulus KUR sebesar Rp 70,1 triliun.

1. PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun ditanggung pemerintah 100 persen.

2. Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib
Pajak KITE Industri Kecil Menengah.

3. Pengurangan PPH 25 sebesar 30 persen untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah

4. Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.

5. Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak virus corona selama 6 bulan.

6. Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22 persen untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20 persen mulai tahun 2022.

Insentif pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan pembiayaan UMKM sebesar Rp 150 triliun.

1. Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan intensitas triple intervention, menurunkan rasio Giro Wajib Minimum Valuta Asing Bank Umum Konvensional, memperluas underlying transaksi bagi investor asing, dan penggunaan bank kustodi global dan domestik untuk kegiatan investasi.

2. OJK memberikan stimulus untuk debitur melalui penilaian kualitas kredit sampai Rp10 miliar berdasarkan ketepatan membayar.

3. Restrukturisasi untuk seluruh kredit tanpa melihat plafon kredit.

4. Restrukturisasi kredit UMKM dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA