by

Merasa Tidak Diperhatikan, Ratusan Tenaga Medis RSUD Rupit Unjuk Rasa

KOPI, Muratara – Ratusan tenaga medis maupun pegawai yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Selasa (28/4/2020) melakukan aksi demo.

Aksi demo tersebut dilakukan 251 orang pegawai yang ada di RSUD Rupit yang menyampaikan 18 tuntutan yang berkaitan mengenai kesehatan dan fasilitas medis dalam penanganan wabah virus Corona (Covid19). Tuntutan tersebut mengacu kepada, Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kesehatan dalam Penanganan OPD/PDP/Covid19.

Yakni Sesuai peraturan UU No.36 tahun 2019 tentang kesehatan, UU No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan, Permenkes No.26 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan UU No.38.

Isinya, adalah hak perawat dan tenaga kesehatan dalam bekerja memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standart, memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatankerja.  Juga perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta memperoleh hak lain sesuai ketentuan peraturan UU.

Dengan dasar tersebut, dan minimnya perhatian Pemerintah terhadap tenaga medis maupun pegawai RSUD Rupit, membuat mereka angkat bicara secara umum menyampaikan aspirasi mereka selama ini termasuk berkaitan penanganan Covid-19.

Pantauan di lapangan, tenaga medis berkumpul sekitar pukul 09.00 WIB digedung utama RSUD Rupit hingga pukul 10.10 WIB dengan tujuan ingin menyampaikan aspirasi mereka pada Direktur RSUD Rupit,terkait tuntutan mereka sebagai tenaga medis maupun pegawai RSUD Rupit.

Alaih-alaih bisa bertemu, akhirnya harapan merka tidak terwujud. Akhirnya massa bergerak menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat menuju gedung DPRD Muratara sekitar pukul 10.30 WIB.

Di DPRD, merek langsung menyampaikan aspirasi mereka dengan menggunakan penguat suara. Namun hal itu, saat menyampaikan aspirasi belum mendapat tanggapan pihak DPRD maupun pemerintah daerah.

Berkelang sekitar setenga jam mereka baru mendapat tanggapan agar ada perwakilan untuk audiensi di ruangan banggar DPRD Muratara. Penyamapaian aspirasi mereka berjalan begitu alot, setelah berlangsungnya audiensi perwakilan massa bertemu dengan beberapa anggota dewan maupun Sekda Muratara yang berjalan sekitar setenga jam untuk menyampaikan tuntutan mereka dengan cara diskusi.

Namun audiensi tersebut harus tertunda pada pukul 12.30 wib lantaran, dewan akan melaksanakan sidang paripurna jawaban fraksi-feraksi terkait laporan LKPD anggaran 2019.

Pada akhirnya, audiensi tersebut harus ditunda hingga usainya sidang parupirna dengan kesepakatan menemukan pihak-pihak terkait seperti Bupati, Kepala Dinkes dan Direktur RSUD Rupit.

Aksi ini mendapatkan pengawalan dari pihak Polres Muratara dan Pol-PP. Mereka diperbolehkan melakukan aksi, namun harus menjaga jarak.

Apek salah seorang pegawai RSUD Rupit, menjelaskan ada 18 tuntutan mereka minta dipenuhi oleh Pemkab Muratara. 18 tuntutan tersebut,  mayoritas bersangkutan terhadap penanganan Covid19.

Seperti, memenuhi standar kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) dalam penanganan pasien Covid19, memberikan suplemen atau gizi tambahan kepada perawat yang bertugas menangani covid19. menempatkan petugas screening awal yang bertanggung jawab dan mengemban tugas yang baik di area IGD dan area poliklinik, menyediakan cuci tangan di area tersebut.

“Kami juga meminta agar menjalin kerjasama dengn pihak lain dalam menjaga keamanan dan ketertiban baik dari pihak TNI, Polri demi kelancaran penanganan pasien covid19. Rapid tes seluruh pegawai RSUD Rupit tanpa terkecuali dan secara berkala. Melakukan pemeriksaan rapid tes seluruh pasien yang masuk kerumah sakit tanpa terkecuali. Dan membuat SOP yang sah dan berlaku di seluruh elemen rumah sakit,” katanya. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA