by

KPLHI DPW Karawang Gugat RS Lira Medika Terkait Pencemaran Lingkungan Hidup

KOPI, Karawang – Menindaklanjuti persoalan pembuangan limbah B3 (Bau, Beracun, Berbahaya) atau limbah medis yang diduga dibuang sembarangan oleh Rumah Sakit Lira Medika maka Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) DPW Karawang bersama warga Karawang melayangkan gugatan terhadap RS Lira Medika. Ikut digugat juga beberapa pihak yang selama ini bekerjasama dengan RS Lira Medika yaitu DLHK, YPK, WS, dan AP.

Rumah Sakit dan mitra kerjanya itu diduga melakukan pembuangan limbah medis di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara di Wilayah Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Sabtu tanggal 18/1/2020 lalu.

Pada saat sidang pertama yang jatuh pada hari Kamis (9/4/2020), pihak tergugat tidak memenuhi panggilan sidang, maka oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang sidang ditunda satu minggu ke depan.

Menurut Ketua KPLHI DPW Karawang Ade Sopyan, menyampaikan bahwa pihak KPLHI dan masyarakat Karawang akan terus maju demi menegakkan keadilan di Karawang.

“Kami hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi kami yaitu menegakkan aturan lingkungan hidup di Karawang,” ujar Ade kepada Team KOPI Karawang.

Dalam kesempatan yang sama Humas KPLHI DPW Karawang Wulan, menambahkan bahwa dalam hal penanganan limbah medis pihak RS Lira Medika bekerjasama dengan PT. WS untuk pengolahannya dan PT. AP sebagai transporter.

Berbeda halnya dengan limbah domestik yang ditangani langsung oleh DLHK, kemudian YPK selaku mitra DLHK yang mengangkut limbah dari Rumah Sakit ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Kejadian pembuangan limbah B3 secara sembarangan ini sangat disayangkan, karena selain berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat juga akan mencemarkan lingkungan hidup. (Dede N-KOPI)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA