by

Kemenkumham Bantu 1000 Sembako dan Masker untuk Kota Bekasi dan Tangsel

KOPI, Bekasi –  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan 1000 paket bantuan sembako untuk masyarakat Kota Bekasi dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang terkena dampak Covid-19. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi hadir di Kantor Kemenkumham RI. 

Bantuan sembako diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna Laoly kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Kantor Kemenkumham RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, pada Rabu, 29/4/2020.

“Ada 1000 paket sembako yang kami bagikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di Kota Bekasi,” kata Yasonna Laoly.

Yasonna mengatakan memang bantuan ini sangat minim dibandingkan apa yang diberikan oleh warga yang berjuta-jutaan. “Akan tetapi jangan lihat segi bantuannya, tapi bentuk kepedulian kami yang ingin berpartisipasi membantu daerah-daerah yang membutuhkan, dan memang Kementerian Kesehatan RI yang menjadi ujung tombak dari bencana ini, tapi kami tetap solid untuk membantu,” tambah Yasona.

Adapun isi paket sembako yang diberikan berupa beras 2,5 liter, gula 1 kg, minyak goreng 1 ltr, kecap 2 botol, sarden 1 klg, mie instan 5 buah. Dan ditambahkan 1000 masker hasil karya dari warga binaan lembaga permasyarakatan langsung yang membuat.

Di tempat yang sama Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan sembako yang diberikan oleh Kemenkumham RI. 

“Saya sangat bersyukur, dan menyampaikan rasa terimakasih kepada pak Menteri. Semoga bantuan ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Bekasi yang membutuhkan,” ungkap Dr. Rahmat Effendi yang didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi, Ketua Safety Social Net Gugus Tugas Kota Bekasi, Taufik Rachman, Asisten Pemerintahan, Hudy Widyanto.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA