by

Kemana Rp 10 Trilyun Uang Nasabah Kospin Indosurya?

Oleh: Dr. HM Amir Uskara, MKes, Anggota DPR RI Fraksi PPP

KOPI, Jakarta – Industri keuangan Indonesia makin suram. Setelah kasus Jiwasraya dan Asabri yang masih hangat, kini muncul lagi kasus koperasi simpan pinjam (Kospin) Indosurya Cipta (ISP). Uang masyarakat yang tersimpan di Kospin ini, tak jelas juntrungannya. Tetiba para nasabah mendapat pemberitahuan pihak manajemen, bahwa mereka tidak bisa mengambil uangnya yang sudah jatuh tempo di Kospin Indosurya Cipta, Februari 2020 lalu. Alasannya klise: Kospin mengalami kerugian. Terjadi rush. Gara-gara wabah corona. Wah!

Dana publik yang tersimpan di Kospin Indosurya Cipta tak main-main, jumlahnya mencapai Rp 10 Trilyun. Banyak nasabah Kospin yang menyimpan uangnya ratusan juta, bahkan milyaran rupiah di ISP. Tapi banyak juga yang menyimpan hanya jutaan rupiah saja. Mereka menyimpan uang di Kospin Indosurya Cipta karena ingin “menahan napas” lebih panjang dalam meniti hidup. Bukan “menyimpan uang” karena kelebihan duit.

Mereka menyimpan di ISP karena tergiur dengan iming-iming bunga tinggi, antara 9 -12 persen pertahun. Jauh di atas bunga deposito yang berkisar 5-7 persen pada tempo yang sama. Hasilnya? Masyarakat tertipu. Istilah wakil ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Indosurya menipu publik dengan menawarkan skema bisnis yang too good to be true!

Dengan iming-iming bunga besar, manajemen kredibel, izin Kemenkop-UKM, dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – publik pun tertarik. Sepertinya, tak ada yang diragukan dari perjalalanan ISP. Apalagi nama Indosurya mirip-mirip dengan nama PT. Indosurya Inti Finance. Tak sedikit nasabah yang mengira, Kospin Indosurya Cipta adalah “cabang” dari PT Indosurya Inti Finance (IIF) tersebut.

Ternyata no connecting. Manajemen IIF sudah menjelaskan bahwa perusahaanya tidak terkait sama sekali dengan Kospin ISP. Kenyataan ini, lagi-lagi menunjukkan indikasi “penipuan” dari manajemen Kospin Indosurya Cipta. Tujuannya jelas agar nasabah percaya bahwa Kospin ISP adalah kredibel, seperti halnya PT IIF, lembaga keuangan nonbank yang sudah lama berdiri.

PT Indosurya Inti Finance (IIF) didirikan pada tanggal 27 Mei 2011 berdasarkan izin dari Kementerian Keuangan dan BAPEPAM-LK dengan Surat Keputusan Nomor KEP-425/KM.10/2011. PT IIF adalah sebuah lembaga keuangan nonbank yang bernaung di bawah Indosurya Group (yang bergerak dalam bidang keuangan dan properti di Indonesia). IIF merupakan perusahaan multifinance pertama di Indonesia yang berfokus pada pembiayaan usaha kecil dan menengah. Indosurya Group sendiri sebagai induknya sudah beroperasi lebih dari 30 tahun.

Ini berbeda dengan Kospin Indosurya Cipta atau ISP. Kospin ISP hanya sebuah koperasi simpan pinjam. Koperasi ini memiliki nomor badan hukum 430/BH/XII.1/-1.829.31/XI/2012. ISP berdiri 27 September 2012 dengan Nomor Induk Koperasi (NIK) 3173080020001. Meski bentuknya koperasi, tapi ISP menjalankan operasinya seperti bank. Menghimpun dana dari masyarakat, kemudian menyalurkannya kepada masyarakat. Saat ini ketua Kospin ISP dijabat Stefanie Setiawan. Sedangkan sekretaris dan bendahara koperasi, Djauhari dan Sonia. Per-Februari 2020, saat ISP mulai krisis keuagan, total nasabah atau anggota koperasinya tercatat 16.749 orang.

Kasus ISP menarik. Pertama dari aspek legalitas dan nama. Indosurya Cipta yang namanya mirip Indosurya Inti Finance berbentuk koperasi. Makanya, ia berada dalam naungan Kementerian Koperasi dan UKM.

Pertanyaannya, apakah ISP mematuhi azas-azas koperasi, di mana nasabah atau publik yang menyimpan uangnya adalah anggota koperasi? Bila mereka anggota koperasi, apakah Kospin Indosurya Cipta pernah mengadakan rapat umum anggota untuk menentukan kebijakan pengelolaan uang nasabah?

Kedua, sebagai lembaga koperasi di mana nasabah adalah anggota sekaligus “pemilik” koperasi, mestinya setiap langkah manajemen harus mendapat persetujuan semua nasabah atau anggota. Tapi kenyataannya? Tidak! Ini artinya ISP tidak menjalankan standar operasional (SOP) sebuah koperasi. Jadi koperasi hanya sekadar nama – bukan nyawa.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, saat ini banyak berdiri koperasi palsu. Terutama koperasi simpan pinjam. Palsu karena hanya formalitas dan badan hukumnya saja yang berbentuk koperasi. Tapi operasionalnya seperti perseroan. Di koperasi palsu ini, anggotanya dianggap sebagai nasabah biasa, seperti nasabah bank. Bukan pemilik ril koperasi yang mempunyai hak penuh untuk mengendalikan koperasi.

Hal itu terjadi pada ISP. Di Kospin ISP kepemilikan koperasi tidak berlandaskan keanggotaaan atau nasabah. Hampir semua nasabah hanya “dicalon-anggotakan” seumur hidup dengan mengisi formulir calon anggota yang direkayasa “pengusaha koperasi” . Rekayasa ini bisa dilakukan karena ada “celah” pada PP No 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Pada Bab 1 Pasal 1 PP tersebut tertulis sebagai berikut: “Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.”

Kata “calon anggota koperasi” inilah yang dimainkan pihak manajemen (yang nota bene penguasa koperasi) untuk menihilkan peran nasabah dalam pengendalian koperasi. Nasabah selamanya dianggap sebagai calon anggota koperasi sehingga tak punya hak mengatur kegiatan koperasi.

Orang mau menyimpan uangnya di koperasi simpan pinjam palsu itu, kata Suroto, karena tertarik bunga tinggi yang dijanjikan manajemen. Bukan tertarik menjadi anggota atau pemilik koperasi. Dengan demikian, koperasi simpan pinjam palsu yang bermodalkan selembar badan hukum dari Pemerintah itu sebenarnya sangat berbahaya untuk masyarakat. Tidak ada sama sekali jaminan keamanan uang anggota yang disimpan koperasi.

“Secara hukum pun dapat kita lihat, hampir tidak ada satu pun kasus-kasus yang menyeruak di permukaan memenangkan anggotanya dalam putusan pengadilan. Masyarakat benar-benar tertipu dan gigit jari,” ucap Suroto. Dalam beberapa kasus, ada koperasi simpan pinjam yang memainkan money game ala Ponzi. Bunga besar dibayar dari uang nasabah baru dan seterusnya hingga nasabah yang masuk belakangan tak dapat apa-apa. Bahkan uangnya lenyap.

Pengusaha koperasi abal-abal tersebut biasanya sudah menyiapkan berbagai skenario untuk menyelamatkan diri dari proses hukum. Sedangkan dana masyarakat yang terkumpul sudah alihkan ke institusi lain yang sulit dilacak. Akibatnya masyarakat yang jadi korban tak bisa berbuat apa-apa. Sementara pegusaha koperasi abal-abal sering kali lolos dari jerat hukum.

Kasus model Kospin Indosurya Cipta tersebut sudah berulang kali terjadi. Ia seperti puncak gunung es di permukaan laut Antartika. Yang muncul hanya bagian kecil puncaknya. Bagian bawahnya yang amat besar tak kelihatan. Kasus-kasus semacam itu banyak sekali terjadi, tapi tak terpantau. Konspirasi antarpihak yang diuntungkan menutup manipulasi itu.

Karena itulah, DPR minta agar aparat hukum membedah kasus Kospin Indosurya Cipta secara tuntas dan mengadili pihak-pihak yang bertanggungjawab. Jangan sampai uang masyarakat yang tersimpan di Kospin ISP lenyap. Nasabah harus mendapat haknya (uangnya) kembali. Apa pun caranya!

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA