KOPI, Lubuklinggau – Petugas Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau menangkap Mulia Cahaya (41) warga Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Senin (27/4/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
Mulia Cahaya ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak kandungnya, inisial BG (16).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Reskrim AKP Alex Ardiyan menjelaskan penangkapan itu berdasarkan laporan ibu korban. “Selasa (21/4/2020) sekitar pukul 10.30 WIB korban melapor kepada ibunya, bahwa ayah kandungnya telah menyetubuhi korban selama hampir 2 tahun sejak 2017,” jelas Kasat.
Berdasarkan laporan itu, ibu korban kemudian melapor ke Polres Lubuklinggau. Setelah memeriksa korban dan saksi-saksi, tersangka ditangkap.
“Dalam pemeriksaan tersangka mengakui hanya melakukan persetubuhan sebanyak dua kali, yaitu sekali di Selangit, Kabupaten Musi Rawas dan sekali di Lubuklinggau. Selebihnya tersangka hanya melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak empat kali,” jelas Kasat.
Atas perbuatannya tersangka diancam melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. (*)
Comment