KOPI, Lubuklinggau – Dua orang warga Gang Selamet, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, Sabtu (18/4/2020). Tersangka yang diamankan, Yuyun M Guntur (43) dan seorang ibu rumah tangga Wisdar Noviati Riani alias Novi (44). Keduanya warga Gang Selamat RT.8 Kelurahan Taba Cemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa didampingi Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi menjelaskan, kedua tersangka diamankan di waktu dan tempat berbeda. “Kedua tersangka ini, sama-sama pengedar, dan mereka teman akrab,” jelasnya.
Pertama sekitar pukul 16.30 WIB, diamankan tersangka Yuyun M Guntur di rumahnya. “Yuyun ini resedivis kasus narkoba. Saat digrebek di rumahnya, ditemukan sebungkus plastik klip kecil sabu sekitar 0,20 gram,” ujar Kasat.
Kemudian, sekitar pukul 16.50 WIB, petugas juga melakukan penangkapan terhadap Novi di jalan samping Masjid AL-Ikhwan RT.2 Kelurahan Ceremeh Taba. “Sebelum melakukan penangkapan, ada seorang remaja menemui tersangka dan setelah ngobrol sebentar remaja tersebut langsung pergi dengan buru-buru,” jelas Kasat.
Kemudian pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti sabu sebungkus plastik klip kecil sabu sekitar 0,60 gram. “Kedua tersangka mengaku membeli sabu itu dengan Apek, di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu,” terang Kasat.(*)
Comment