KOPI, Jabar – Industri pertambangan di Jawa Barat berkembang pesat. Hal itu dikarenakan meningkatnya permintaaan untuk pembangunan infrastruktur, baik yang didanai oleh pemerintah pusat dan daerah maupun oleh pihak swasta.
“Tercatat hingga sekarang ada 514 izin, dimana izin tersebut terdiri dari 354 izin usaha pertambangan (IUP), ada 100 yang statusnya masih tahapan eksplorasi dan ada kisaran 62 yang statusnya IUP khusus,” ujar Kabid Pertambangan Dinas ESDM Tibagus Nugraha, Kamis (6/2/20).
Sektor pertambangan di Jawa Barat memberikan beberapa benefit kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah. Diantaranya pembukaan lapangan kerja, adanya pemasukan dari Pajak, jenis-jenis Yayasan, serta program – program lingkungan.
Di Jawa Barat, kata Dinas ESDM, masih ada beberapa perusahaan pertambangan yang melakukan penambangan tidak memiliki izin. Maka dari pada itu dilakukan dua pendekatan, yaitu pembinaan dan pembantuan melegalisasi usahanya.
“Mengenai perizinan, untuk mengusulkan suatu wilayah bisa dijadikan daerah pertambangan, pertama harus mendapatkan izin mengenai kesesuaian ruang. Surat kesesuaian ruang dari kabupaten/kota yang harus sesuai dengan RT/RW. Kedua, memenuhi syarat-syarat lingkungan, terkait dengan UKL/UPL. Ketiga, memenuhi syarat traffic, yang terkait dengan Amdal lalin. Keempat, mengenai dampak terhadap masyarakat agar masyarakat tidak merasa dirugikan oleh usaha tambang tersebut,” jelas perwakilan Dinas DPMPTSP Jabar. (Bambang)
Comment