by

Hasil Sidang KPLHI dan RS. Lira Medika Sepakat Menempuh Jalur Mediasi

KOPI, Karawang – Sidang lanjutan antara KPLHI dengan pihak tergugat yaitu Rumah Sakit Lira Medika Karawang; DLHK Kabupaten Karawang; PT. AP; dan WS telah memasuki sidang ketiga yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Karawang, pada hari Kamis (23/4/2020). Kedua belah pihak telah sepakat menempuh jalur mediasi.

Menurut Ahmad Fajri, S.H. selaku kuasa hukum dari KPLHI mengatakan bahwa mulai tanggal 24 April 2020 s.d 12 Mei 2020 akan diadakan beberapa pertemuan dengan pihak tergugat untuk membahas kesepakatan bersama yang akan dicapai melalui mediasi. Adapun hasil kesepakatan bersama akan diputuskan pada hari Selasa (12/5/2020) mendatang.

“Kita akan mengadakan pertemuan dengan pihak tergugat untuk membahas kesepakatan antara kedua belah pihak,” ucap Fajri kepada Tim KOPI Karawang.

Lebih lanjut Fajri menambahkan bahwa pihak tergugat sangat mengapresiasi sikap masyarakat yang bergerak cepat dan tegas dalam menghadapi masalah pembuangan limbah medis yang tidak pada tempatnya. Semua itu fakta yang terjadi di lapangan dan tidak mengada-ada.

“Kami pihak KPLHI dalam hal ini hanya sebagai pihak yang memfasilitasi permasalahan tersebut demi kebaikan masyarakat Karawang, mudah-mudahan dengan adanya tindakan tegas seperti ini akan membuat Karawang lebih baik,” papar Fajri.

Menurut Uwa Hen-hen selaku perwakilan warga yang mengawal perkara ini sejak awal, ia menyampaikan terimakasih kepada KPLHI yang telah membantu masyarakat mengusut tuntas permasalahan limbah tersebut.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada KPLHI yang telah mendukung masyarakat, sehingga permasalahan limbah medis tersebut bisa sampai ke ranah hukum. Adapun untuk keputusannya nanti, itu adalah hak prerogatif pengadilan untuk menentukannya, kita akan menerima apapun yang diputuskan,” ungkap Hen-hen.

Beliau juga menghimbau kepada pengusaha yang berkecimpung di bidang medis seperti klinik atau rumah sakit yang ada di Kabupaten Karawang untuk lebih memperhatikan pembuangan limbah medisnya, mulai dari pengiriman sampai pengolahannya harus sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sehingga tidak akan mencemari lingkungan. (Dede N-KOPI)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA