by

Empat Pengedar Narkoba Diringkus di Rumah Kontrakan

KOPI, Lubuklinggau – Petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap empat orang tersangka dalam kasus narkoba, Selasa (21/4/2020).

Para tersangka yang ditangkap, memanfaatkan rumah kontrakan sebagai tempat transaksi dan menyimpan narkoba.

Empat tersangka yang ditangkap, Kgs Irwansyah (34) warga Jalan Lawu Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Kemudian Narudin (38) warga Jalan Merbabu Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Selanjutnya, Rian Andrian (36) warga Jalan Garuda Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Serta Kamsa (32) Dusun I Desa Pauh Kecamatan Bingin Teluk Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi menjelaskan, para tersangka ini memanfaatkan rumah kontrakan untuk memasarkan dan tempat transaksi bahkan tempat penyimpanan.

Awalnya, petugas Sat Narkoba sekitar pukul 12.30 WIB, mengrebek sebuah kontrakan di Jalan Garuda Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Di sana ditangkap tiga orang, yakni Kgs Irwansyah, Narudin dan Rian Andrian.

Dari tersangka Kgs Irwansyah petugas mendapatkan satu klip sabu, yang disimpan di dompet.  Menurut keterangan Kgs Irwansyah, sabu seberat 1,02 gram yang disimpannya dibeli dari Narudin dan Rian Andrian.

“Sementara dari tersangka Narudin dan Rian Andrian kami amankan 21 klip sabu yang disimpan di dalam kamar kontrakan dan empat butir ekstasi yang disimpan di stop kontak lampu di dapur kontrakan,” jelas Kasat Narkoba.

Kedua tersangka mengaku, mendapatkan narkoba itu dibeli dari Albet yang dikirim oleh Kiki di Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong, Bengkulu.

Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Kamsa, di Lorong Asoka 5 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Tersangka Kamsa yang berasal dari Muratara, juga ngontrak di sana.

“Dari tersangka ditemukan barang bukti sebungkus klip sabu di dalam saku celana tersangka seberat 0,46 gram. Setelah dilakukan intrograsi, mereka mengaku mendapatkan narkoba, Thomas di Desa Pauh Kabupaten Muratara,” jelasnya sambil menambahkan, keempat tersangka sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau.(*)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA