by

Dakwaan JPU Tidak Terbukti, Agus Butarbutar Harus Bebas Murni

KOPI, Jakarta – Agus Butarbutar dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Rabu, 22 April 2020, menyatakan bahwa ia sangat menyesalkan penangkapan dan penahanan dirinya. “Saya sangat menyesalkan dan minta ampun karena saya disekolahkan orang tua sampai sarjana hukum bukan untuk dipenjara. Dan saya menyatakan tidak pernah memalsukan surat pernikahan Juniar alias Vero dengan Basri Soedibyo,” ujar Agus Butarbutar menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Agung Purbantoro, SH, MH, saat persidangan via telecoference.

Sebagaimana santer diberitakan di berbagai media online beberapa waktu lalu bahwa Agus Butarbutar diperhadapkan ke meja hijau atas dugaan pemalsuan surat nikah istrinya, Juniar, dengan almarhum suaminya, Basri Soedibyo. Anak Basri dari istri pertamanya melaporkan ibu tirinya, Juniar alias Vero, itu ke polisi atas tuduhan tidak pernah menikah dengan almarhum bapaknya dan mengatakan bahwa surat nikah yang dimiliki Juniar adalah palsu. Agus akhirnya ikut terseret atas peran oknum penyidik Polda Metro Jaya yang menuduh Agus ikut serta dalam proses pembuatan surat nikah palsu istrinya, Juniar.

Selain pengakuan Agus Butarbutar bahwa tidak pernah melakukan pemalsuan surat nikah, para saksi dari pihak terdakwa Agus maupun JPU memberikan keterangan di persidangan yang sama sekali tidak mendukung dakwaan JPU. Seluruh saksi dalam kesaksiannya menyatakan tidak mengetahui tentang pemalsuan surat nikah dan keterlibatan Agus Butarbutar dalam kasus ini.

Jika pada persidangan pidana yang lain, fakta-fakta dan keterangan saksi saling bersesuaian dan menguatkan surat dakwaan, maka dalam kasus Agus hal tersebut tidak terjadi atau justru kebalikannyalah yang mengemuka. Dengan demikian, walau Jaksa tetap menuntut Agus, Majelis Hakim semestinya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan hukum. “Tidak ada peran Agus yang terlihat dalam kasus itu, maka dia seharusnya dibebaskan,” ujar seorang sahabat  Agus yang selama ini tertarik mengikuti persidangan kasus pemalsuan akta nikah itu di PN Jakarta Utara, Jumat (24/4/2020).

Terdakwa Agus sendiri membantah dakwaan JPU Suwartin dalam Pasal 266 ayat (1), ayat (2) jo Pasal 244 KUHP atau memasukkan keterangan palsu pada akta pernikahan antara Basri Seodibyo dengan Juniar alias Vero. Dalam sidang yang digelar melalui video teleconverence, Rabu (22/4/2020), Agus Butarbutar mengatakan dirinya menikah dengan Juniar di Singapore pada bulan November 2019 setelah sebelumnya Juniar menjanda setelah suaminya Basri Soedibyo meninggal.

Saat majelis hakim menanyakan Agus Butarbutar kapan bertemu dengan Pdt MH Hosea, Agus Butarbutar menjawab bahwa ia bertemu Pdt Hosea saat penetapan di PN Jakarta Utara. “Pertama bertemu pada saat mau sidang saksi penetapan PN Jakarta Utara untuk proses pembuatan catatan sipil pernikahan antara Juniar alias Vero dengan Basri Soedibyo,” ungkap Agus.

Kembali hakim bertanya, sejak kapan mulai ketemu Juniar, Agus Butarbutar menjawab akhir Maret atau awal April 2019.

Siapa yang mengajukan penetapan ke pengadilan, tanya Hakim lagi, Agus menjawab “Juniar.”

Penetapan PN Jakarta Utara menyatakan perkawinan sah dan memerintahkan pencatatan pada Dukcapil Jakarta Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU RI No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Perkawinan Juniar-Basri dicatatkan pada negara melalui Dukcapil,” tandas Agus Butarbutar.

Selain itu, Agus Butarbutar juga menyebutkan bahwa sejak Mei 2019, dia dengan Juniar sudah berpacaran dan pergi ke mana-mana selalu berdua. Ke luar kota, ke luar negeri berdua, seolah di mana ada Juniar di situ ada Agus Butarbutar. Demikian juga sebaliknya di mana ada Agus Butarbutar di situ juga ada Juniar.

“Saya bukan kuasa hukum Juniar, Juniar adalah pacar saya, maka ke manapun Juniar pergi selalu saya dampingi. Adapun pembuatan surat kuasa oleh Juniar kepada saya karena ada permintaan dari instansinya sendiri (kantor Juniar),” tegas Agus Butarbutar.

Selain Hakim, Penasehat hukum Agus, Halim SH juga bertanya, apakah nama Agus Butarbutar ada tertulis sebagai saksi atau sebagai advokat terhadap Juniar, dijawab tidak. Apakah terdakwa juga membayar Pdt MH Hosea? “Saya tidak pernah pegang uang, apalagi untuk itu,” jawab Agus Butarbutar.

Apakah pekerjaan terdakwa? Saya karyawan dan pengusaha, bukan advokat. Apakah terdakwa pernah mengusai tanah warisan almarhum Basri Soedibyo? Dijawab Agus, tidak pernah karena di atas tanah tersebut dipasang pelang oleh polisi.

Apakah terdakwa yang mengurus akta waris? Dijawab Agus, Notaris Vita, setelah membaca penetapan pengadilan lalu minta dibuatkan surat pengantar RT/RW, kelurahan dan diserahkan ke notaris dan notaris buat surat ke Dirjen AHU. Apakah terdakwa pernah membalik nama sertifikat atau menggadaikannya? Agus menjawab; tidak pernah, tetapi sertifikat itu sudah disita Polda dan diserahkan pada Kejaksaan.

Keterangan dua saksi meringankan, Robert Sitinjak SH dan Hotman Siagian SE, berikut saksi mahkota Juniar alias Vero sama sekali tidak mendukung surat dakwaan JPU. Justru saksi-saksi itu merasa heran kalau sampai Agus didakwa melakukan tindak kejahatan.

Saksi mahkota Juniar alias Vero menjelaskan perkawinannya dengan Basri Soedibyo pada tanggal 11 Februari 2017 di Kalingga Raya 12 Perumnas Tangerang yang diberkati Pdt MH Hosea. Bahkan Pdt MH Hosea sendiri menyerahkan surat akta perkawinan itu kepada Basri yang kemudian diserahkan kepadanya untuk disimpan. Juniar menyebutkan bahwa Basri Soedibyo sendiri yang datang ke Pantai Mutiara dan menyerahkan sertifikat tanah asli kepada Juniar sebagai hadiah.

Dengan keterangan Agus Butarbutar dan para saksi yang meringankan Agus Butarbutar dalam sidang tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwartin dinilai tidak dapat membuktikan dakwaannya terhadap Agus Butarbutar dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan itu juga sama sekali tidak mendukung surat dakwaan JPU. Yang ada, keterangan saksi saling bersesuaian menguatkan tidak adanya tindak pidana dilakukan Agus Butarbutar.

“Saya berharap dan meminta kepada Majelis Hakim untuk obyektif dalam mengambil keputusan dalam sidang berikutnya, dan Agus Butarbutar lepas dari dakwaan, serta dinyatakan bebas murni,” ungkap Amran, salah satu sahabat Agus Butarbutar. (AMR/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA