by

Corona dan Petunjuk Agama

KOPI, Lampung – Virus Corona atau Covid-19 yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China pada akhir 2019 lalu penyebarannya sangat cepat. Virus yang belum ditemukan penawarnya itu hingga kini tak terkendali. Sudah 200 lebih negara di dunia melaporkan adanya kasus terpapar Virus Corona dengan jumlah yang amat fantastis.

Hingga Jumat (27/03/2020), di Indonesia saja sudah mencapai 1.046 orang, bertambah 153 kasus dibandingkan hari sebelumnya. Dari jumlah itu, sebanyak 87 orang meninggal dunia dan 46 orang berhasil sembuh. Artinya, tingkat kematian kasus positif Corona mencapa 8,3%.

Dari total 549, 604 kasus Virus Corana di seluruh dunia, jumlah kematian mencapai 24,863 pasien, sedangkan 127,531 di antaranya telah dinyatakan sembuh. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah.

Satu hal lagi yang penting, para dokter menyatakan cara penyebaran Virus Corona ini bisa dibawa oleh orang sehat atau terlihat sehat. Dan, akan fatal ketika orang sehat yang membawa virus di anggota tubuhnya ini kemudian berinteraksi dengan orang lain yang kekebalan tubuhnya rendah.

Pada titik ini, karena belum dilakukan tes secara masif mengenai siapa yang positif kena, maka di semua wilayah hukum Indonesia, untuk langkah pencegahan dan antisipasi semua orang diduga berpotensi menularkan dan tertular virus corona. Itu sebabnya ada gerakan di rumah saja atau stay at home, jaga jarak atau social distancing dan bekerja dari rumah atau work from home. Karena kita tidak tahu siapa yang positif kena corona atau membawa virus meski terlihat sehat.

Lantas bagaimanakah pandangan agama dengan adanya Virus Corona?

Virus Corona adalah suatu mafsadah yang mana dampak kerusakanya sudah nyata dan tersebar dimana-mana. Para ulamapun menganjurkan kepada kita untuk menghindari diri dari segala bentuk pertemuan/aktivitas yang berada di keramaian atau kerumunan. Maka diadakan social distancing, ini sangat dianjurkan untuk menghindari mafsadah tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang cara menimalisir penyebaran Virus Corona. Salah satunya melarang umat Islam salat berjama’ah di masjid yang daerahnya tergolong parah terjangkit Virus Corona.

Menurut Ketua MUI Sumatera Barat, Gus Rizal Gazahar, pelarangan salat di masjid terkait virus wabah penyakit menular, bukan hal baru terjadi dalam sejarah islam. Kebijakan tersebut pernah terjadi di zaman para sahabat Rosulullah SAW. Dalam menyikapi suatu wabah/virus, yang harus pertama kali kita lakukan sebaiknya kita menghilangkan rasa kepanikan serta harus ikhtiar untuk menghindarinya serta kita dapat menyikapinya dengan benar kemudian mampu memilih tindakan terbaik.

Seperti dalam hadis yang diriwayatkan oleh Hadis Bukhari yang menyatakan: Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu. Hal tersebut sejalan dengan metode medis modern saat ini yang dikenal dengan istilah karantina.

Kemudian, dilanjutkan dengan kaidah ushul fiqih yaitu:
درء المفاسد مقدم عل جلب المصالح
Yang artinya: Menolak kerusakan didahulukan dari pada kemaslahatan.

Maka dari itu, kaum Muslim dianjurkan salat di rumah saja dari pada berjama’ah. Bukan dalam artian menghilangkan atau mengubah hukum syari’at agama itu sendiri, melainkan mengantisipasi akan adanya wabah atau Virus Corona yang masih berkelanjutan.

Semisalnya ada orang yang berkata ‘Kan ada taqdir allah?’ Saidina Umar menjawab: Kami menghindari taqdir tertentu menuju taqdir yang lain.

Dari jawaban beliau sudah jelas bahwa walaupun hakekatnya manusia sudah ditakdirkan oleh Allah akan adanya suatu musibah, seperti adanya wabah Virus Corona yang sekarang ini, bukan berarti kita harus berpasrah atau diam diri saja. Kita harus berikhtiar menuju taqdir Allah yang lain, yakni menghindari wabah yang telah jelas meupakan ancaman tersebut. (SHL)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA