by

Cegah Corona, Pemdes Lampok Akan Lakukan Penyemprotan Seminggu Sekali

-Daerah, Serba-Serbi-2,212 views

KOPI, Lampok, Sumbawa Barat – Pemerintah Desa Lampok, terus meningkatkan upaya penanganan dan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) sampai ke tingkat RT. Hal itu dilakukan melalui Satgas Covid-19 bersama semua unsur masyarakat, guna menghambat penularan virus corona, yang saat ini makin meresahkan masyarakat Desa Lampok, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB.

Adapun langkah penyemprotan cairan desinfektan ini dilakukan adalah untuk memutus mata rantai penularan dan penyeabara Virus Corona atau Covid 19 ke warga terutama di Desa Lampok dan sekitarnya. Menurutnya ini dilakukan secara rutin setiap minggu sekali dengan menyesuaikan keadaan dan perkembangannya. Demikian diungkapkan Kartona HS, Kepala Desa Lampok, Rabu (1/4/2020).

Kartono, sapaan akrab kepala Desa Lampok ini, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan ini, salah satu bentuk penghambatan dan pencegahan akan penyebaran dan penularan Virus Corona yang sangat berbahaya terlebih dengan anak-anak.

“Saya himbau kepada warga masyarakat Desa Lampok dan sekitarnya, agar lebih memperhatikan kebersihan lingkungan dan diri sendiri, terutama dengan anak-anak kita dengan sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun,” ujar Kartono.

Ia juga mengatakan, penyemprotan cairan disinfektan ini yang rencananya akan dilakukan secara rutin setiap minggu sekali di rumah warga di seluruh lingkungan RT yang ada desa ini, termasuk seluruh Fasilitas Umum (Fasum) lainnya. “Penyemprotan disinfektan ini akan rutin kita laksanakan setiap seminggu sekali. Obyek yang akan disemprot adalah masjid, perkantoran, balai desa dan kantor desa, gedung sekolahan, maupun fasilitas umum lainnya,” pungkas Kartono.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA