KOPI, Jakarta – Antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19), Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, bersama Tiga Pilar telah melaksanakan kegiatan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di wilayah Kecamatan Kebon, Jakarta Barat, Sabtu (11/04/2020). Kegiatan diawali dengan Apel Gabungan yang dipimpin oleh Camat Kebon Jeruk, Bapak Saumun.
“Pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar) meliputi peliburan sekolah, tempat kerja, pembatasan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat fasilitas umum, pembuatan kegiatan Sosbud, pembatasan Moda transportasi dan kegiatan lainnya khusus Aspek Pertahanan Keamanan,” kata Kapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kompol R Sigit.
Adapun sasarannya meliputi pembatasan dan pelarangan kerumunan orang, terutama di tempat fasilitas umum, baik tempat makan ataupun kendaraan umum.
Mulai dari Jalan Raya Kebon Jeruk, Jalan Lapangan Bola, Jalan Arteri kebon Jeruk, Jalan Arteri Duri Kepa, Jalan Panjang, Jalan Taman Ratu, Jalan Greenville, Jalan Batusari, Jalan Rawa Belong, Jalan Kebayoran Lama, Jalan Pos Pengumben, dan di Jalan Kelapa Dua.
“Dalam patroli tersebut, tim gabungan meminta masyarakat menjaga jarak fisik Physical Distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi,” imbuhnya Kompol R Sigit. (Red/Is)
Comment