by

Walikota Sungaipenuh Resmi Dilaporkan LSM Geransi ke Bareskrim Polri

KOPI, Sungaipenuh, Jambi – Arya Candra Ketum LSM Geransi, Kamis 27 Februari 2020 resmi melaporkan dua kasus yang diduga melibatkan Walikota Sungaipenuh Propinsi Jambi berinisal AJB ke Bareskrim Polri, Kamis 27 Februari 2020.

Dalam laporan tersebut Walikota Sungai Penuh Provinsi Jambi AJB diduga melakukan gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, menerima suap yang terindikasi dilakukan oleh Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri (AJB) yang diduga iku terlibat anak dan istri AJB.

Walikota Sungaipenuh Provinsi Jambi AJB juga dilaporkan diduga ikut terlibat dalam dugaan Mark Up serta adanya dugaan SP2D Fiktif dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Kota Sungai Penuh tahun 2012 untuk 13 peruntukan, dengan total Rp. 11.714.495.000,-

Sebelumnya kedua kasus ini telah dilaporkan ke Kejari Sungai Penuh namun sampai saat ini belum ada perkembangan atau tanda – tanda kasus ini diproses oleh pihak Kejari Kota Sungaipenuh Provinsi Jambi.

Laporan Dugaan Gratifikasi, Suap, jual beli jabatan diterima oleh petugas Tata Usaha Kejaksaan Negeri Sungai Penuh bernama Vivin, sedangakan laporan Mark Up, SP2D fiktif dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Pemda Kota Sungai Penuh yang Bernilai Rp. 11.714.495.000,- dilaporkan pada tanggal 2/12/2019 diterima oleh Reza Pratama.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA