Fatwa tersebut, menurut dia, diperlukan untuk memberikan kepastian bagi para tenaga medis. Misalnya, tentang bagaimana aturan berwudu bagi umat Islam yang mengenakan baju pelindung diri penanganan pasien corona.
“Ketika para petugas medis menggunakan alat pelindung diri sehingga pakainnya tidak boleh dibuka sampai 8 jam, kemungkinan dia tidak bisa wudu tayamum, saya mohon ada fatwa,” ujar Ma’ruf.
Pada kesempatan itu dia juga menyampaikan mengenai pentingnya peran tenaga medis dalam penanganan pasien corona. Selama ini, mereka bekerja maksimal dalam merawat pasien tersebut.
“Ini menjadi penting sehingga para petugas tenang walaupun ini sudah terjadi. Jadi harus ada fatwanya,” katanya.
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa seputar salat di rumah. Salat itu termasuk salat Jumat yang digantikan dengan salat Zuhur. (ARM/Red)
Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org
Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini
Comment