KOPI, Karawang – Untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19, sesuai surat edaran Bupati Karawang, Management Taman Ombak Karawang (TOK) yang berada di komplek Perumahan De’ Keraton, Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, memutuskan untuk merumahkan sementara seluruh Karyawan mulai tanggal 18 s/d 29 Maret 2020.
“Jadi kami tidak meliburkan mereka, artinya karyawan harus berada dirumah untuk istirahat, dan tidak diperkenankan mereka melakukan kegiatan di luar rumah apalagi jalan-jalan, apabila terbukti karyawan tidak mematuhi aturan maka kami akan tindak tegas termasuk pemecatan kerja,” ucap H. Tata Warta Sasmita selaku Public Relation TOK.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hal ini dilakukan sebagai dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mencegah meluasnya wabah virus Corona di wilayah kita. “Masyarakat akan kembali menikmati wahana di Taman Ombak Karawang pada tanggal 30 Maret 2020,” pungkas Tata (Dede N-KOPI).
Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org
Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini
Comment