by

Seleksi Calon Perangkat Desa Rarak Ronges Dinilai Tidak Transparan

-Daerah, Politik-6,605 views

Selang beberapa jam, tambahnya, panitia seleksi mengumumkan hasil ujian melalui surat, yang dikirim ke rumah masing-masing peserta secara individu. “Anehnya, isi surat tersebut hanya mencantumkan nama peserta yang bersangkutan, tanpa ada nama peserta lainnya. Kemudian, kop suratnya atas nama pemerintah Desa Rarak Ronges. Sedangkan, yang bertanda tangan ketua panitia, dan cap setempel juga atas nama panitia seleksi. Jadi, ini tidak singkron antara kop surat, setempel, dan yang bertanda tangan. Sangat ajaib ini panitia,” bebernya.

Tidak transparannya kegiatan dalam mengoreksi hasil ujian tersebut, menjadikan ada sebuah indikasi kecurangan terhadap pelaksanaan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa yang mengikutinya. Ada indikasi soalnya sudah bocor, kalau sudah seperti ini, terlihat dari cara panitia yang tertutup memeriksa hasil ujian, dengan tanpa disaksikan dari pihak-pihak yang berkepentingan. “Bahkan sampai dengan pengumuman hasil ujian yang janggal,” tutupnya.

Salah satu anggota BPD Desa Rarak Ronges, Ikhsan Jayadi, menambahkan, atas dasar itu wajar masyarakat meragukan transparansi proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa Rarak Ronges, tidak transparan. “Kalau memang mau benar-benar transparan, seharusnya pada saat panitia memeriksa hasil ujian, ada pihak-pihak yang berkepentingan ikut menyaksikan, seperti pihak dari kecamatan harus ada, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Ikhsan saat dihubungi via telepon, Jum’at (13/3/2020).

Lebih lanjut, Ikhsan Jayadi, mengatakan, untuk meluruskan permasalahan ini, harus di mediasi secepatnya. “Nanti saya akan konsultasi ke pihak kecamatan, terkait masalah ini,” katanya.

Kepala Desa Rarak Ronges, Arifin, S.AP. mengatakan, belum mengetahui tentang hal ini. “Saya tidak bisa berkomentar, saya akan tanyakan dulu kepada panitia seleksi, karena itu semua tugas dan wewenang panitia,” katanya saat dihubungi via telepon, Jum’at (13/3/2020).

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA