Selang beberapa jam, tambahnya, panitia seleksi mengumumkan hasil ujian melalui surat, yang dikirim ke rumah masing-masing peserta secara individu. “Anehnya, isi surat tersebut hanya mencantumkan nama peserta yang bersangkutan, tanpa ada nama peserta lainnya. Kemudian, kop suratnya atas nama pemerintah Desa Rarak Ronges. Sedangkan, yang bertanda tangan ketua panitia, dan cap setempel juga atas nama panitia seleksi. Jadi, ini tidak singkron antara kop surat, setempel, dan yang bertanda tangan. Sangat ajaib ini panitia,” bebernya.
Tidak transparannya kegiatan dalam mengoreksi hasil ujian tersebut, menjadikan ada sebuah indikasi kecurangan terhadap pelaksanaan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa yang mengikutinya. Ada indikasi soalnya sudah bocor, kalau sudah seperti ini, terlihat dari cara panitia yang tertutup memeriksa hasil ujian, dengan tanpa disaksikan dari pihak-pihak yang berkepentingan. “Bahkan sampai dengan pengumuman hasil ujian yang janggal,” tutupnya.
Salah satu anggota BPD Desa Rarak Ronges, Ikhsan Jayadi, menambahkan, atas dasar itu wajar masyarakat meragukan transparansi proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa Rarak Ronges, tidak transparan. “Kalau memang mau benar-benar transparan, seharusnya pada saat panitia memeriksa hasil ujian, ada pihak-pihak yang berkepentingan ikut menyaksikan, seperti pihak dari kecamatan harus ada, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Ikhsan saat dihubungi via telepon, Jum’at (13/3/2020).
Lebih lanjut, Ikhsan Jayadi, mengatakan, untuk meluruskan permasalahan ini, harus di mediasi secepatnya. “Nanti saya akan konsultasi ke pihak kecamatan, terkait masalah ini,” katanya.
Kepala Desa Rarak Ronges, Arifin, S.AP. mengatakan, belum mengetahui tentang hal ini. “Saya tidak bisa berkomentar, saya akan tanyakan dulu kepada panitia seleksi, karena itu semua tugas dan wewenang panitia,” katanya saat dihubungi via telepon, Jum’at (13/3/2020).
Comment