KOPI, Karawang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang, telah berhasil menangkap satu orang tersangka penyebar video mesum, dengan dugaan tindak Pidana UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pers release, Rabu (18/3/2020), Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan S.I.K, didampingi oleh Kasubag Humas Polres Karawang Iptu Abdul Wahab S beserta jajarannya menyampaikan bahwa tersangka ‘S’ (23) berhasil ditangkap di Garut, atau tepatnya empat hari setelah viralnya video asusila tersebut.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah merekam secara diam-diam dengan menggunakan handphone miliknya, dengan maksud dan tujuan iseng. Setelah merekam kemudian oleh tersangka video tersebut diperlihatkan dan dikirimkan kepada rekan kerjanya,” jelas Bimantoro.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka tersangka akan terancam hukuman pidana dengan Pasal 29 UU RI No. 40 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Kami juga sandingkan pasal Pornografi karena tersangka ini lakukan produksi, perbanyak serta menyebarluaskannya,” pungkas Bimantoro. (Dede N-KOPI)
Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org
Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini
Comment