by

Ratusan Kader Pemuda Pancasila Datangi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau

KOPI, Lubuklinggau -Ratusan Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila mendatangi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan aksi terkait permasalahan penangkapan terhadap Zarghifari Ketua HIPMI Musi Rawas Utara, yang juga bagian dari Anggota Pemuda Pancasila.

“Kami ormas Pemuda Pancasila mewakili seluruh dari 17 kabupaten Kota hari ini silaturahmi ke kantor kejaksaan negeri, Untuk menyampaikan suatu perkara yang kami anggap tidak adil,” kata Orator aksi Charman di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Senin (09/03/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Ia selaku Ormas Pemuda ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah menjaga ini dengan tertib, dan jangan sampai silaturahmi ini dicederai dan pemuda pancasilan dipancing oleh oknum-oknum dan ia berjanji akan menjaga keamanan dan jangan pancing pemuda pancasila.

Dalam orasinya ia menjelaskan, kalau rekannya Zarghifari Sudah 15 hari ditahan, dirinya salah satu orator pemudah pancasila datang kesini untuk menegakkan marwa pemuda pancasila. “Kami tidak akan mundur apabila ada kader-kader kami yang ditindas,” tegas Charman.

Sambungnya Jaksa adalah aparatur Negara yang digaji Negara, jaksa mempunyai aturan dan koridor hukum bukan jaksa punya semaunya sendiri. Jaksa dilarang mendatangi tempat hiburan malam demi menjaga marwa aparatur Negera.

“Menuntut hari ini juga tim pengawasan harus menonaktifkan jaksa AG, tidak bisa dibiarkan jaksa AG semaunya saja mendatangi tempat hiburan,” ujarnya.

Seperti diketahui pada pemberitaan sebelumnya Jaksa Isinial AG melaporkan Fari atas Dugaan Pengeroyokan di tempat Hiburan Malam Ibiza Hotel Dafam, yang beralamat di Jalan H.M.Soeharto KM.12, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.

Kejadian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 23 November 2019, sekira pukul 01.00 WIB dini hari, atas kejadiaan tersebut Fari sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan No. SP.Kap/28/II/2020/Reskrim tertanggal 20 Februari – 21 Februari 2020.

Faiq, selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau mengatakan “Mengenai tuntutan dari pihak PP tadi untuk melakukan rekontruksi perkara, kalu emang barang bukti dari penyidikan lengkap dan itu kewenangan dari teman-teman penyidik apakah akan dilakukan rekontruksi lagi atau tidak,” jelasnya.

Mengenai kode etik, ada proses lebih lanjut melalui mekanisme dikejaksaan apakah kode etik itu akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan atau tidak itu melewati proses di internal kita. “Untuk perkara tersebut sampai saat ini tetap berlanjut, berkas sudah ada di kami dan sudah kami nyatakan PP1, berkasnya sudah lengkap. Pasal sangkaannya itu Pasal 170 ayat 1 KUHP, melakukan penganiayaan bersama-sama,” terang Kasi Pidum.

Sementara itu Chandra selaku Ketua dari Ormas Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau, mengatakan “Hari ini merupakan aksi damai yang dilakukan Pemuda Pancasila, seluruh MPC yang ada di Sumatera Selatan hadir untuk membela saudara kami dan anggota kami Zarghifari yang sekarang ditahan di Mapolres Kota Lubuklinggau, dengan tuduhan pengeroyokan kepada oknum jaksa yang mana kejadian ini terjadi di salah satu tempat hiburan malam,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan-keterangan dan alat bukti yang ada pada kami, kami yakin saudara kami tidak bersalah dan kami minta atas nama dasar hukum saudara kami ini dikeluarkan, kalaupun aksi kami hari ini tidak direspon baik dan tidak mendapatkan itikat baik untuk mengeluarkan saudara kami tersebut kami akan melakukan aksi ketingkat yang lebih tinggi yaitu pada Senin depan di Kejati dan Mapolda Sumatera Selatan.

“Pada hari ini juga kalau tidak ada titik terangnya, rekan-rekan dari BPPH (Badan Penyuluhan Perlindungan Hukum) Pemuda Pancasila akan mengadukan masalah ini ke Propam dan mempraadilkan Polres Lubuklinggau,” pungkas Chandra. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA